Arsip Blog

Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Read the rest of this entry

Kitab Al-Buyu’ ( Jual – Beli )

Definisi Buyu’

Kata buyu’ adalah bentuk jama’ dari bai’ artinya jual-beli. Sering dipakai dalam bentuk jama’ karena jual-beli itu beraneka ragam bentuknya.

Bai’ Secara istilah ialah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Sedangkan syira’ (pembelian) ialah penerimaan barang yang dijual (dengan menyerahkan harganya kepada si penjual). Dan seringkali masing–masing dari kedua kata tersebut diartikan jual beli. Read the rest of this entry

Jual Beli yang Terlarang

1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262). Read the rest of this entry

Hukum – Hukum Perdagangan >Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram

 “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Read the rest of this entry

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.