<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>AbuFahmiMuhaimin@Entrepreneurship</title>
	<atom:link href="http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com</link>
	<description>TENTANG ISLAM &#38; BISNIS SYARIAH</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Sep 2011 02:03:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='kewirausahaansyariah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>AbuFahmiMuhaimin@Entrepreneurship</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/osd.xml" title="AbuFahmiMuhaimin@Entrepreneurship" />
	<atom:link rel='hub' href='http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/10/985/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/10/985/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 06:46:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=985</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Beginilah seharusnya orang yang ingin sukses berwirausaha. Apapun kondisi kita &#8230; Nekat !<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=985&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;<br />
<a href="http://kewirausahaansyariah.files.wordpress.com/2011/06/gif-animasi-lucu-24-hisyamhana.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-986" title="AluGadaBiz" src="http://kewirausahaansyariah.files.wordpress.com/2011/06/gif-animasi-lucu-24-hisyamhana.gif?w=150&#038;h=111" alt="ApaLuMauGuaAdaPiss" width="150" height="111" /></a></p>
<p>Beginilah seharusnya orang yang ingin sukses berwirausaha. Apapun kondisi kita &#8230; Nekat !</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/985/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=985&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/10/985/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kewirausahaansyariah.files.wordpress.com/2011/06/gif-animasi-lucu-24-hisyamhana.gif?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">AluGadaBiz</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Sifat Wajib Bagi Allah</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/09/menyoal-sifat-wajib-bagi-allah/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/09/menyoal-sifat-wajib-bagi-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jun 2011 04:35:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekte Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Shalawat]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>
		<category><![CDATA[Tasfiyah]]></category>
		<category><![CDATA[aliran]]></category>
		<category><![CDATA[asy'ariyah]]></category>
		<category><![CDATA[asya'iroh]]></category>
		<category><![CDATA[firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[sesat]]></category>
		<category><![CDATA[sifat wajib]]></category>
		<category><![CDATA[sufi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=979</guid>
		<description><![CDATA[Dahulu ketika dibangku SD, Guru Agama menyuruh untuk menghafal Sifat Wajib bagi Allah yang berjumlah 20, Tetapi apakah benar sifat Allah hanya 20 yang wajib kita imani. Berikut uraian yang ditulis oleh Al Ustadz Abu Nua&#8217;im Al Atsari Golongan Asya’iroh yaitu sekelompok orang yang mengaku mengikuti aqidah Imam Abul Hasan Ali bin Isma’il Al Asy’ari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=979&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dahulu ketika dibangku SD, Guru Agama menyuruh untuk menghafal Sifat Wajib bagi Allah yang berjumlah 20, Tetapi apakah benar sifat Allah hanya 20 yang wajib kita imani. Berikut uraian yang ditulis oleh Al Ustadz Abu Nua&#8217;im Al Atsari Golongan Asya’iroh yaitu sekelompok orang yang mengaku mengikuti aqidah Imam Abul Hasan Ali bin Isma’il Al Asy’ari dalam masalah aqidah khususnya sifat-sifat Allah, menetapkan sifat Allah hanya duapuluh. Padahal beliau hanya menetapkan tujuh sifat (sebelum kembali ke manhaj salaf, ahlussunnah wal jama’ah).<span id="more-979"></span> Yang tiga belas itu sebenarnya tambahan dari kelompok Maturidiyyah, pengikut Abul Manshur Muhammad bin Muhammad Al Maturidi As Samarqondi (wafat 333 H) Adappun sifat duapuluh itu adalah Wujud, Qidam, Baqa’, Mukholafatuhu Ta’ala lil Hawaditsi, Qiyamuhu binafsihi, Wahdaniyah, Qudrat, Iradah, Ilmu, Hayat, Sama’, Bashar, Kalam, Kaunuhu Qadiran, Kaunuhu Muridan, Kaunuhu ‘Aliman, Kaunuhu Hayyan, Kaunuhu Sami’an, Kaunuhu Bashiran, Kaunuhu Mutakalliman. Inilah yang dinamakan sifat wajib duapuluh bagi Allah yang wajib diyakini menurut Asya’iroh. Dalam menetapkan sifat tujuh (ditambah menjadi dua puluh oleh Maturidiyyah) mereka (Asya’iroh) hanya berdasarkan akal. Kata mereka: “Adanya makhluk ini menunjukkan adanya qudroh, lalu adanya sifat khusus bagi masing-masing akhluk menunjukkan adanya irodah, teraturnya alam ini tanda adanya ‘ilmu. Ketiga sifat ini tanda adanya sifat Hayyu (hidup) karena ketiga sifat itu tidak akan terwujud tanpa Al Hayyu. Dan sifat hayyu harus memiliki sifat berbicara, mendengar dan melihat. Ini adalah sifat sempurna. Atau tersifati dengan bisu, tuli atau buta, namun karena ini sifat tercela maka tidak mungkin Allah tersifati dengannya”. Bantahan Ahlussunnah (manhaj salaf) : Berbicara dalam masalah ini hanya berdasarkan akal mengandung konsekwensi sebagai berikut : 1. Menyelisihi metode yang diterapkan oleh salaful ummah, generasi awal, dari kalangan shahabat, tabi’in, atba’uttabi’in dan para ulama setelah mereka. Mereka mengembalikan masalah ini kepada Al Qur’an dan Sunnah. Mereka menetapkan semua nama-nama dan sifat sebagaimana Allah tetapkan dalam Al Qur’an atau melalui sunnah Nabi-Nya tanpa diserupakan dan dita’thil. Imam Ahmad berkata: “Kita mensifati Allah sesuai yang telah Allah tentukan, tidak boleh melampaui Al Qur’an dan Hadits”. 2. Juga menyelisihi akal itu sendiri. Karena masalah ini termasuk urusan ghoib. Sehingga akal tidak bisa campur tangan. Yang bisa dilakukan hanyalah menerima. 3. Akan menyebabkan perselisihan dan kontradiksi yang tiada henti. Karena setiap orang mempunyai akal. Lalu akal mana yang dipakai? Si Fulan akan menetapkan sesuatu yang dinafikan oleh Fulan yang lain, begitu seterusnya. Maka tidak ada mizan (timbangan) yang kongkrit sebagai pijakan baku. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Aduhai, dengan akal siapa Kitab dan Sunnah akan ditimbang? Semoga Allah meridhoi Imam Malik bin Anas dimana beliau berkata: ‘Atau apakah setiap kali ada seseorang yang lebih lihai berdebat mendatangi kita, lalu kita akan campakkan apa yang disampaikan Jibril kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam hanya karena mengikuti pendapatnya? Padahal sudah dimaklumi bahwa kontradiktifnya perkataan merupakan bukti kebatilannya”. 4. Jika mereka (Asya’iroh dan ahlikalam) mengatakan bahwa makna tangan Allah adalah kekuatan karena takut dikhawatirkan menyerupai tangan makhluk, maka mereka juga harus menta’wilkan makna kekuatan supaya tidak terjadi penyerupaan karena makhluk juga punya kekuatan. Jika mereka berkelit (dengan mengatakan) kekuatan Allah tidak sama dengan kekuatan makhluk. Kita jawab: Demikian pula tangan Allah tidak sama dengan tangan makhluk. Jadi tidak ada jalan untuk menta’wil. (Majmu’ Fatawa, bagian Taqrib At Tadamuriyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/123-124). Allahu A’lam bish showab. Uraian berikut akan mencoba mengulas kesalahan manhaj mereka yang sudah mengakar di masyarakat. Semoga Allah masih membuka jalan bagi mereka untuk kembali ke manhaj ahsunnah yang hakiki. Nama dan sifat Allah tidak terbatas karena tidak ada dalil yang membatasi. Bahkan ketidak terbatasan asma’ dan sifat Allah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri: “Aku mohon kepada-Mu dengan seluruh asma-Mu yang telah Engkau namakan untuk diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari hamba-Mu, atau masih dalam rahasia ghoib pada-Mu yang Engkau sendiri mengetahuinya” [Hadits shohih riwayat Ahmad dalam Musnad, Ibnu Hibban dalam Mawaridu Dhom’an, Al-Hakim dalam Mustadrok. Dishohihkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Sifa’ul ‘Alil, Ahmad Syakir, Al-Albani dalam Shohihah, dan Al-Arnauth dalam takhrij Zadul Ma’ad] Sesuatu yang masih berada dalam ilmu ghoib tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah, sehingga tidak mungkin bagi seseorang untuk mengetahuinya, apalagi menghitungnya. Jelas sekali bahwa nama Allah itu tidak terbatas. Lalu bagaimana dengan hadits: “Sesungguhnya bagi Allah sembilan puluh sembilan nama, barang siapa menghitungnya/menghapalnya akan masuk jannah.” [Riwayat Bukhori:6410, Muslim:2677] Jawabnya: Hadits ini tidak menunjukkan pembatasan nama Allah hanya sembilan puluh sembilan saja. Bila demikian maka susunan kalimatnya adalah: “Sesungguhnya nama-nama Allah ada sembilan puluh sembilan, barang siapa menghitungnya/menghapalnya akan masuk jannah” Dengan demikian, maka makna hadits ini adalah nama-nama Allah yang sembilan puluh sembilan yang siapa saja dapat menghapalnya akan masuk jannah. Berarti masih ada nama-nama lain yang tidak diperintahkan untuk menghapalnya. Selain itu kalimat “…barang siapa menghitungnya/menghapalnya akan masuk jannah” bukan merupakan kalimat tersendiri tetapi kalimat pelengkap dari sebelumnya. Kalimat yang semisal dengannya, seperti ucapan: “Saya mempunyai seratus ribu rupiah yang saya persiapkan untuk shodaqoh”. Berarti anda masih mempunyai uang yang lain yang dipersiapkan untuk keperluan lainnya. [Al-Qowa’idul Mutsla Fi Sifatillahi Wa Asma’ihi Al-Husna, Ibnu Utsaimin, hal.17. dan Al-Qowa’idul Muhimmat Fil Asma’I was Sifat, Ibnul Qoyyim, hal.32] Imam Nawawi berkata: “Ulama telah bersepakat bahwa hadits ini bukan pembatasan nama-nama Allah. Namun bukan berarti Allah tidak memiliki nama-nama yang lain. Tetapi maksud dari hadits ini yaitu sembilan puluh sembilan nama ini, bagi yang menghapalnya akan masuk jannah. Tujuannya sekedar informasi akan masuk jannah bagi yang mampu menghapal 99 nama tersebut, bukan pembatasan nama. Oleh karenanya tersebut dalam lafadz lain: Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma- Mu yang telah Engkau namakan untuk Diri-Mu…atau masih dalam rahasia ghoib pada-Mu yang Engkau sendiri mengetahuinya” [Syarah Muslim, 6/177] Syaikhul Islam berkata: “Inilah pendapat jumhur ulama’ “[lihat Dar’u Ta’arudhil ‘Aqli Wa Naqli, juz 3 hal.323] Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Tentang penyebutan 99 nama ini para ulama berselisih, apakah nama Allah sebatas itu atau lebih, namun disebutkannya sejumlah nama itu merupakan kekhususan sebab bagi yang menghapalnya/menghitungnya akan masuk jannah. Jumhur ulama memilih pendapat kedua (nama Allah lebih dari 99 nama). Dan An-Nawawi menukil adanya kesepakatan ulama’ tentang masalah ini (seperti yg disebutkan diatas). Al-Khothobi berkata: “Dalam hadits ini terdapat penetapan sejumlah 99 nama, namun bukan merupakan halangan adanya tambahan nama yang lain. Pengkhususan ini dikarenakan nama-nama ini sering muncul dan maknanya paling jelas”. Al-Qurthubi berpendapat sama dalam kitabnya Al Mufhim. Ibnu bathal menukil pendapat Al-Qodhi Abu Bakar bin Thoyyib, katanya: “Dalam hadits ini tidak ada bukti pembatasan nama Allah hanya 99. Namun makna hadits ini adalah siapa yang menghapalnya/menghitungnya akan masuk jannah, dan yang menunjukkan tiadanya pembatasan adalah kebanyakan dari nama-nama itu berupa sifat, sedangkan sifat Allah tidak terbatas”.[Fathul Bari, 12/521] Kesimpulannya bahwa nama Allah tidak terbatas. Demikian pula sifat-Nya. Karena setiap nama pasti mengandung sifat, berarti sifat Allah juga tidak terbatas. Ibnul Qoyyim berkata: “Allah mempunyai nama-nama dan sifat yang disimpan pada ilmu ghoib di sisi-Nya. Tidak ada yang mengetahuinya, baik itu malaikat yang dekat dengan Allah atau nabi yang diutus, seperti disebutkan dalam hadits shohih: Aku mohon kepada-Mu dengan seluruh asma-Mu yang telah Engkau namakan untuk diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari hamba-Mu, atau masih dalam rahasia ghoib pada-Mu yang Engkau sendiri mengetahuinya”. [Al Qowa’idul Muhimmat fil Asma’ Was Sifat, hal.32] Wallahu&#8217;alam Bishshawab.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/979/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=979&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/06/09/menyoal-sifat-wajib-bagi-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beberapa Aliran Sesat Dalam Islam</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/24/beberapa-aliran-sesat-dalam-islam/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/24/beberapa-aliran-sesat-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 May 2011 08:46:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=941</guid>
		<description><![CDATA[Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Setiap golongan yang menamakan dirinya dengan selain identitas Islam dan Sunnah adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) seperti contohnya : Rafidhah (Syi’ah), Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Karramiyah, Kullabiyah, dan juga kelompok-kelompok lain yang serupa dengan mereka. Inilah firqah-firqah sesat dan kelompok-kelompok bid’ah, semoga Allah melindungi kita darinya.” (Lum’atul I’tiqad, dinukil dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=941&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Setiap golongan yang menamakan dirinya dengan selain identitas Islam dan Sunnah adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) seperti contohnya : Rafidhah (Syi’ah), Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Karramiyah, Kullabiyah, dan juga kelompok-kelompok lain yang serupa dengan mereka.<span id="more-941"></span> Inilah firqah-firqah sesat dan kelompok-kelompok bid’ah, semoga Allah melindungi kita darinya.” (Lum’atul I’tiqad, dinukil dari Al Is’ad fi Syarhi Lum’atil I’tiqad hal 90. Lihat pula Syarh Lum’atul I’tiqad Syaikh al-‘Utsaimin, hal. 161)</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah membawakan perkataan Ibnu Qudamah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan mengenai sebagian ciri-ciri Ahlul bid’ah. Beliau mengatakan, “Kaum Ahlul bid’ah itu memiliki beberapa ciri, di antaranya:</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka memiliki karakter selain karakter Islam dan Sunnah sebagai akibat dari bid’ah-bid’ah yang mereka ciptakan, baik yang menyangkut urusan perkataan, perbuatan maupun keyakinan.<br />
Mereka sangat fanatik kepada pendapat-pendapat golongan mereka. Sehingga mereka pun tidak mau kembali kepada kebenaran meskipun kebenaran itu sudah tampak jelas bagi mereka.<br />
Mereka membenci para Imam umat Islam dan para pemimpin agama (ulama).”(Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161)</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian Syaikh al-‘Utsaimin menjelaskan satu persatu gambaran firqah sesat tersebut secara singkat. Berikut ini intisari penjelasan beliau dengan beberapa tambahan dari sumber lain. Mereka itu adalah :</p>
<p style="text-align:justify;">Pertama<br />
Rafidhah (Syi’ah), yaitu orang-orang yang melampaui batas dalam mengagungkan ahlul bait (keluarga Nabi). Mereka juga mengkafirkan orang-orang selain golongannya, baik itu dari kalangan para Shahabat maupun yang lainnya. Ada juga di antara mereka yang menuduh para Shahabat telah menjadi fasik sesudah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ini pun terdiri dari banyak sekte. Di antara mereka ada yang sangat ekstrim hingga berani mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib, dan ada pula di antara mereka yang lebih rendah kesesatannya dibandingkan mereka ini. Tokoh mereka di jaman ini adalah Khomeini beserta begundal-begundalnya. (Silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 49-53, pent)</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua<br />
Jahmiyah. Disebut demikian karena mereka adalah penganut paham Jahm bin Shofwan yang madzhabnya sesat. Madzhab mereka dalam masalah tauhid adalah menolak sifat-sifat Allah. Sedangkan madzhab mereka dalam masalah takdir adalah menganut paham Jabriyah. Paham Jabriyah menganggap bahwa manusia adalah makhluk yang terpaksa dan tidak memiliki pilihan dalam mengerjakan kebaikan dan keburukan. Adapun dalam masalah keimanan madzhab mereka adalah menganut paham Murji’ah yang menyatakan bahwa iman itu cukup dengan pengakuan hati tanpa harus diikuti dengan ucapan dan amalan. Sehingga konsekuensi dari pendapat mereka ialah pelaku dosa besar adalah seorang mukmin yang sempurna imannya. Wallahul musta’an.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketiga<br />
Khawarij. Mereka ini adalah orang-orang yang memberontak kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu karena alasan pemutusan hukum. Di antara ciri pemahaman mereka ialah membolehkan pemberontakan kepada penguasa muslim dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Mereka ini juga terbagi menjadi bersekte-sekte lagi. (Tentang Pemberontakan, silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 31-36, pent)</p>
<p style="text-align:justify;">Keempat<br />
Qadariyah. Mereka ini adalah orang-orang yang berpendapat menolak keberadaan takdir. Sehingga mereka meyakini bahwa hamba memiliki kehendak bebas dan kemampuan berbuat yang terlepas sama sekali dari kehendak dan kekuasaan Allah. Pelopor yang menampakkan pendapat ini adalah Ma’bad Al Juhani di akhir-akhir periode kehidupan para Shahabat. Di antara mereka ada yang ekstrim dan ada yang tidak. Namun yang tidak ekstrim ini menyatakan bahwa terjadinya perbuatan hamba bukan karena kehendak, kekuasaan dan ciptaan Allah, jadi inipun sama sesatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kelima<br />
Murji’ah. Menurut mereka amal bukanlah bagian dari iman. Sehingga cukuplah iman itu dengan modal pengakuan hati saja. Konsekuensi pendapat mereka adalah pelaku dosa besar termasuk orang yang imannya sempurna. Meskipun dia melakukan kemaksiatan apapun dan meninggalkan ketaatan apapun. Madzhab mereka ini merupakan kebalikan dari madzhab Khawarij.</p>
<p style="text-align:justify;">Keenam<br />
Mu’tazilah. Mereka adalah para pengikut Washil bin ‘Atha’ yang beri’tizal (menyempal) dari majelis pengajian Hasan al-Bashri. Dia menyatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar itu di dunia dihukumi sebagai orang yang berada di antara dua posisi (manzilah baina manzilatain), tidak kafir tapi juga tidak beriman. Akan tetapi menurutnya di akhirat mereka akhirnya juga akan kekal di dalam Neraka. Tokoh lain yang mengikuti jejaknya adalah Amr bin ‘Ubaid. Madzhab mereka dalam masalah tauhid Asma’ wa Shifat adalah menolak (ta’thil) sebagaimana kelakuan kaum Jahmiyah. Dalam masalah takdir mereka ini menganut paham Qadariyah. Sedang dalam masalah pelaku dosa besar mereka menganggapnya tidak kafir tapi juga tidak beriman. Dengan dua prinsip terakhir ini pada hakikatnya mereka bertentangan dengan Jahmiyah. Karena Jahmiyah menganut paham Jabriyah dan menganggap dosa tidaklah membahayakan keimanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketujuh<br />
Karramiyah. Mereka adalah pengikut Muhammad bin Karram yang cenderung kepada madzhab Tasybih (penyerupaan sifat Allah dengan makhluk) dan mengikuti pendapat Murji’ah, mereka ini juga terdiri dari banyak sekte.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedelapan<br />
Kullabiyah. Mereka ini adalah pengikut Abdullah bin Sa’id bin Kullab al-Bashri. Mereka inilah yang mengeluarkan statemen tentang Tujuh Sifat Allah yang mereka tetapkan dengan akal. Kemudian kaum Asya’irah (yang mengaku mengikuti Imam Abul Hasan al-Asy’ari) pada masa ini pun mengikuti jejak langkah mereka yang sesat itu. Perlu kita ketahui bahwa Imam Abul Hasan al-Asy’ari pada awalnya menganut paham Mu’tazilah sampai usia sekitar 40 tahun. Kemudian sesudah itu beliau bertaubat darinya dan membongkar kebatilan madzhab Mu’tazilah. Di tengah perjalanannya kembali kepada manhaj Ahlus Sunnah beliau sempat memiliki keyakinan semacam ini yang tidak mau mengakui sifat-sifat Allah kecuali tujuh saja yaitu : hidup, mengetahui, berkuasa, berbicara, berkehendak, mendengar dan melihat. Kemudian akhirnya beliau bertaubat secara total dan berpegang teguh dengan madzhab Ahlus Sunnah, semoga Allah merahmati beliau. (lihat Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161-163)</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Abdur Razzaq al-Jaza’iri hafizhahullah mengatakan, “Dan firqah-firqah sesat tidak terbatas pada beberapa firqah yang sudah disebutkan ini saja. Karena ini adalah sebagiannya saja. Di antara firqah sesat lainnya adalah : Kaum Shufiyah dengan berbagai macam tarekatnya, Kaum Syi’ah dengan sekte-sektenya, Kaum Mulahidah (atheis) dengan berbagai macam kelompoknya. Dan juga kelompok-kelompok yang gemar bertahazzub (bergolong-golongan) pada masa kini dengan berbagai macam alirannya, seperti contohnya: Jama’ah Hijrah wa Takfir yang menganut aliran Khawarij; yang dampak negatif ulah mereka telah menyebar kemana-mana (yaitu dengan maraknya pengeboman dan pemberontakan kepada penguasa, red), Jama’ah Tabligh dari India yang menganut aliran Sufi, Jama’ah-jama’ah Jihad yang mereka ini termasuk pengusung paham Khawarij tulen, kelompok al-Jaz’arah, begitu juga (gerakan) al-Ikhwan al-Muslimun baik di tingkat internasional maupun di kawasan regional (bacalah buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin karya Ustadz Andy Abu Thalib Al Atsary hafizhahullah). Sebagian di antara mereka (Ikhwanul Muslimin) ada juga yang tumbuh berkembang menjadi beberapa Jama’ah Takfiri (yang mudah mengkafirkan orang). Dan kelompok-kelompok sesat selain mereka masih banyak lagi.” (lihat al-Is’ad fii Syarhi Lum’atul I’tiqad, hal. 91-92, bagi yang ingin menelaah lebih dalam tentang hakikat dan bahaya di balik jama’ah-jama’ah yang ada silakan membaca buku ‘Jama’ah-Jama’ah Islam’ karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah)</p>
<p style="text-align:justify;">Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi</p>
<p style="text-align:justify;">Artikel www.muslim.or.id</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/941/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=941&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/24/beberapa-aliran-sesat-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kartu Diskon dalam Timbangan Syariat</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/kartu-diskon-dalam-timbangan-syariat/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/kartu-diskon-dalam-timbangan-syariat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 May 2011 07:48:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Tasyri' (Halal - Haram)]]></category>
		<category><![CDATA[diskon]]></category>
		<category><![CDATA[ghoror]]></category>
		<category><![CDATA[kartu diskon]]></category>
		<category><![CDATA[maysir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=926</guid>
		<description><![CDATA[Kartu diskon yang dikeluarkan oleh pusat-pusat perbelanjaan, agen perjalanan, perusahaan penerbangan, dan lain-lain&#8211;yang menyebabkan pemegang kartu mendapatkan diskon ketika membeli barang atau memanfaatkan jasa pihak yang menerbitkan kartu diskon itu bisa dibagi menjadi dua kategori: 1. Kartu diskon yang didapatkan dengan cara membayar nominal tertentu sebagai syarat untuk menjadi anggota, dengan status keanggotaan yang harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=926&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kartu diskon yang dikeluarkan oleh pusat-pusat perbelanjaan, agen perjalanan, perusahaan penerbangan, dan lain-lain&#8211;yang menyebabkan pemegang kartu mendapatkan diskon ketika membeli barang atau memanfaatkan jasa pihak yang menerbitkan kartu diskon itu bisa dibagi menjadi dua kategori:<span id="more-926"></span></p>
<p style="text-align:justify;">1. Kartu diskon yang didapatkan dengan cara membayar nominal tertentu sebagai syarat untuk menjadi anggota, dengan status keanggotaan yang harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Kartu diskon gratis. Kartu tersebut adalah hadiah untuk konsumen, dari pihak yang menerbitkan kartu, dalam rangka memotivasi konsumen untuk giat berbelanja atau memanfaatkan jasa yang dijual oleh pihak penerbit kartu. Terkadang, &#8220;kartu diskon gratis&#8221; ini diberikan kepada konsumen yang berbelanja dalam nominal tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perihal kartu diskon yang diperoleh melalui sebuah pembayaran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kartu diskon yang diperoleh dengan cara membayarkan sejumlah uang tertentu, hukumnya, adalah haram karena mengandung beberapa pelanggaran syariat. Di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pelanggaran pertama</strong>: Ketidakjelasan dan gharar</p>
<p style="text-align:justify;">Konsumen menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kartu tersebut, dengan tujuan mendapatkan diskon. Besaran riil diskon ini tidak diketahui. Boleh jadi, kartu diskon tersebut tidak digunakan, atau digunakan namun nominal rupiah dari diskon tersebut boleh jadi lebih rendah atau lebih tinggi daripada uang yang dikeluarkan konsumen untuk mendapatkan kartu diskon.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</strong></p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Rasulullah melarang jual beli gharar</em>.” (H.R. Muslim, no. 1513)</p>
<p style="text-align:justify;">Jual beli &#8220;<em>gharar</em>&#8221; adalah &#8216;jual beli yang mengandung ketidakjelasan&#8217;.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pelanggaran kedua</strong>: Dalam kartu diskon jenis ini terdapat unsur untung-untungan; boleh jadi untung, boleh jadi buntung (baca: rugi)</p>
<p style="text-align:justify;">Konsumen yang menyerahkan sejumlah uang, untuk mendapatkan kartu diskon itu, boleh jadi untung jika mendapatkan diskon, yang jika dirupiahkan ternyata lebih banyak dibandingkan uang yang pernah diserahkan. Namun, boleh jadi pula, konsumen merugi jika nilai diskon ternyata lebih kecil daripada uang yang diserahkan. Inilah hakikat judi yang diharamkan dalam syariat Islam.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون</strong></p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Wahai orang-orang yang beriman, khamar, judi, berhala, dan penentuan pilihan dengan menggunakan anak panah adalah suatu hal yang kotor, merupakan perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung</em>.” (Q.S. Al-Maidah:90)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pelanggaran ketiga</strong>: Sering kali, kartu diskon ini adalah upaya untuk menipu banyak orang, demi mengeruk harta orang lain</p>
<p style="text-align:justify;">Alasannya, mayoritas diskon yang dijanjikan adalah bohong-bohongan. Banyak pusat perbelanjaan, pada awalnya, menaikkan harga barang yang dijual dari harga normalnya sehingga seakan-akan pihak pusat perbelanjaan itu memberikan diskon. Padahal, realitanya, harga barang yang didiskon&#8211;setelah mendapatkan diskon itu&#8211;sama dengan harga normal barang tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pelanggaran keempat</strong>: Uang yang diserahkan konsumen untuk mendapatkan kartu diskon itu terkadang tidak memiliki kompensasi yang nyata</p>
<p style="text-align:justify;">Terkadang, konsumen yang tidak memegang kartu diskon, ketika dia meminta diskon dari pemilik toko, bisa mendapatkan diskon yang sama atau agak sama dengan konsumen pemegang kartu diskon. Jika demikian, berarti sejumlah uang yang diserahkan untuk mendapatkan kartu diskon itu tidak memiliki kompensasi. Oleh karena itu, penerbitan kartu diskon dalam hal ini adalah termasuk upaya mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.</p>
<p style="text-align:justify;">Majma&#8217; Fiqhi Islami yang berada di bawah naungan Rabithah Alam Islami, dalam pertemuan ke-18, telah mengeluarkan keputusan mengenai haramnya penggunaan kartu diskon semacam ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Di antara isi keputusan Majma&#8217; Fiqhi Islami adalah, “Setelah menyimak makalah yang disampaikan dalam tema ini dan diskusi yang berlangsung mengenai hal tersebut, Majma&#8217; Fiqhi Islami memutuskan <strong>tidak bolehnya menerbitkan kartu diskon tersebut atau membelinya, jika kartu diskon didapatkan sebagai kompensasi dari sejumlah uang tertentu atau jika keikusertaan dalam keanggotaan harus diperbaharui setiap tahunnya dengan membayar sejumlah uang tertentu</strong>. Kartu diskon semacam ini terlarang karena mengandung <em>gharar</em>. Konsumen&#8211;yang membeli kartu&#8211;menyerahkan sejumlah uang dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu yang akan dia dapatkan sebagai kompensasi dari uang tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini, kerugian pihak konsumen adalah sebuah keniscayaan, sedangkan keuntungkan yang akan didapatkannya hanyalah sebuah kemungkinan.”</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula, Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan fatwa berisi haramnya penggunaan kartu diskon jenis ini. Haramnya penggunaan kartu diskon semisal ini juga merupakan fatwa Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin.</p>
<p style="text-align:justify;">Silahkan menyimak permasalahan ini lebih lanjut pada <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 14:6 dan <em>Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:58.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perihal kartu diskon gratis</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Adapun kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma, itulah kartu diskon yang diberikan kepada konsumen tanpa kompensasi materi apa pun. <strong>Hukumnya adalah boleh dipergunakan dan dimanfaatkan</strong>. Dengan diberikannya kartu diskon tersebut secara cuma-cuma, penggunaan kartu ini menjadi bagian dari transaksi sosial (baca: memberi hadiah), sedangkan <em>gharar</em> dan ketidakjelasan adalah suatu hal yang dimaafkan jika dijumpai dalam transaksi sosial. Jika kartu diskon jenis kedua ini tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan diskon, konsumen tidak dirugikan sedikit pun.</p>
<p style="text-align:justify;">Kesimpulan ini juga merupakan keputusan Majma&#8217; Fiqhi Islami. Majma&#8217; Fiqhi Islami mengatakan, ”Jika kartu diskon tersebut diberikan kepada konsumen tanpa kompensasi apa pun (alias &#8216;gratis&#8217;) maka kegiatan menerbitkan dan menerimanya adalah suatu hal yang boleh menurut syariat. Pemberian kartu diskon, dalam hal statusnya, adalah berjanji untuk memberikan sumbangan atau pun hadiah kepada pihak konsumen.”</p>
<p style="text-align:justify;">Referensi penting dalam masalah ini adalah buku <em>Bithaqah At-Takhfidh Haqiqatuha: At Tijariyyah wa Ahkamuha Asy Syar’iyyah</em>, karya Syekh Bakr Abu Zaid dan <em>Al-Hawafiz At-Tijariyyah At-Tawiqiyyah wa Ahkamuha fi Al-Fiqh Al-Islami</em>, karya Dr. Khalid Al-Mushlih.</p>
<p style="text-align:justify;">Rujukan:<br />
<em>http://islamqa.com/ar/ref/121759</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div style="text-align:justify;"><img src="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" alt="foto" width="78" height="78" /></div>
<div>
<h1 style="text-align:justify;">Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.</h1>
<p style="text-align:justify;">Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim <a title="Klik untuk bergabung di Milis PM-Fatwa" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank">PM-Fatwa</a> dan website PengusahaMuslim.com</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/926/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=926&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/kartu-diskon-dalam-timbangan-syariat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" medium="image">
			<media:title type="html">foto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terbebas dari Utang dengan Pesugihan Al-Fatihah?</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-al-fatihah/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-al-fatihah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 May 2011 07:33:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Ide Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>
		<category><![CDATA[Tasfiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Tasyri' (Halal - Haram)]]></category>
		<category><![CDATA[al-fatihah]]></category>
		<category><![CDATA[dukun]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang]]></category>
		<category><![CDATA[penipu]]></category>
		<category><![CDATA[pesugihan]]></category>
		<category><![CDATA[tipu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=921</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Saya mau bertanya, Ustadz. Kami mempunyai banyak utang, mungkin hampir 100 juta, karena setiap kami mau usaha, kami berutang, tetapi usaha tidak ada yang jalan. Sekarang, suami tidak punya penghasilan tetap. Waktu saya buka internet, saya membaca ada pesugihan Al-Fatihah. Di situ dijelaskan: kalau beramal 1.000.000 maka akan mendapat sampai 500 juta, dalam tempo [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=921&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya mau bertanya, Ustadz. Kami mempunyai banyak utang, mungkin hampir 100 juta, karena setiap kami mau usaha, kami berutang, tetapi usaha tidak ada yang jalan. Sekarang, suami tidak punya penghasilan tetap. Waktu saya buka internet, saya membaca ada <em>pesugihan Al-Fatihah</em>. Di situ dijelaskan: kalau beramal 1.000.000 maka akan mendapat sampai 500 juta, dalam tempo 3 hari.<span id="more-921"></span> Di situ juga menggunakan ayat-ayat dan sumpah menggunakan nama Allah. Apakah dosa jika saya mempercayai dan melakukannya? Saya ingin sekali hidup tenang tanpa beban utang yang begitu menjerat. Mohon solusinya!</p>
<p><em>NN (**@***.com)</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Cerita yang Ibu sampaikan itu bukan solusi. Itu justru akan menjadi beban berat bagi kehidupan Ibu, dunia-akhirat. Buang jauh-jauh angan &#8220;punya uang banyak&#8221; yang sifatnya instan. Jika semua orang bisa melakukan hal semacam ini, pemerintah dan masyarakat tidak perlu susah payah mengentaskan kemiskinan rakyat Indonesia.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengajarkan kepada kita sebuah doa, ketika kita terlilit utang,</p>
<p><strong>اللهم اكفني بحلالك عن حرامك وأغنني بفضلك عمن سواك</strong></p>
<p>(<em><strong>Allahummak fini bihalalika &#8216;an haramika, waghnini bifadhlika &#8216;amman siwaka</strong></em>).</p>
<p>Artinya, &#8220;<em>Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu</em>.&#8221;</p>
<p><strong>Keutamaan doa tersebut</strong>:<br />
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu &#8216;anhu, beliau mengatakan,</p>
<blockquote><p>&#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengajariku sebuah doa. Andaikan aku memiliki utang (emas) sebesar Gunung Tsabir, Allah pasti akan memudahkanku untuk melunasinya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Kemudian, beliau membaca doa di atas. (HR. Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a><br />
</strong></p>
<div><img src="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" alt="foto" width="78" height="78" /></div>
<h1>Ust. Ammi Nur Baits, S.T.</h1>
<p>Beliau adalah penulis, penerjemah, dan pembina website KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV, dan PengusahaMuslim.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/921/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=921&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-al-fatihah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" medium="image">
			<media:title type="html">foto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Penghasilan Penyanyi</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/hukum-penghasilan-penyanyi/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/hukum-penghasilan-penyanyi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 May 2011 07:22:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Tasfiyah]]></category>
		<category><![CDATA[aurat]]></category>
		<category><![CDATA[musik]]></category>
		<category><![CDATA[pengamen]]></category>
		<category><![CDATA[penyanyi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka? Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini. Pertanyaan, “Apakah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=918&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?<span id="more-918"></span></p>
<p>Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini.</p>
<p>Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”</p>
<p>Jawaban, “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian. Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi&#8211;yang intinya&#8211;membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.</p>
<p>Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidak hanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun sekadar memberi senyuman.</p>
<p>Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?</p>
<p>Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara menzalimi harta orang lain&#8211;dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka&#8211;ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.</p>
<p>Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, &#8216;Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus di-&#8217;nomor-satu&#8217;-kan. Izin yang diberikan oleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat. Jika izin yang diberikan oleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.</p>
<p>Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.&#8217; (Diringkas dari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)</p>
<p>Dalil pernyataan di atas adalah hadits berikut ini:</p>
<p>عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ</p>
<p>رواه البخاري 2282 ومسلم 1567</p>
<p>Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.</p>
<p>Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi&#8217;i mengatakan, &#8216;Mereka, para ulama, bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah menyanyi.&#8217; (Syarh Muslim, 10:231)</p>
<p>Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, &#8216;Di antara bentuk uang haram adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.&#8217; (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)</p>
<p>Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka&#8211;yang pada asalnya adalah haram&#8211;berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.) merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah firmankan,</p>
<p>(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (الزلزلة/7-8</p>
<p>(Yang artinya) &#8216;Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.&#8217; (QS. Az-Zalzalah:7&#8211;8)</p>
<p>Bahkan, lebih gawat lagi, Allah tidaklah menerima harta haram yang disedekahkan di jalan Allah.</p>
<p>عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ) . رواه البخاري 7430 ومسلم 1014)</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8216;Barang siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang halal&#8211;dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali penghasilan yang halal&#8211;maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya. Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.&#8217;</p>
<p>وفي لفظ للبخاري (1410) : وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ</p>
<p>Dalam redaksi Bukhari, &#8216;Allah itu tidaklah menerima kecuali sedekah yang berasal dari sumber yang halal.&#8217;</p>
<p>Betapa indahnya perkataan penyair arab yang mengatakan,<br />
&#8220;Kudengar engkau bangun masjid dengan harta yang haram.<br />
Alhamdulillah, engkau bukanlah orang yang tepat bertindak.<br />
Bagaikan orang yang memberi makan kepada orang-orang zuhud dari hasil melacur.<br />
Celaka engkau! Janganlah berzina dan janganlah bersedekah!&#8221;</p>
<p>Mereka, para penyanyi, sepatutnya dinasihati supaya bertobat serta memperbaiki penampilan dan ucapan mereka. Itu yang lebih penting daripada nasihat agar mereka berinfak dengan penghasilan mereka.”</p>
<p>Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/161312</p>
<p>Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
<p>foto<br />
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.</p>
<p>Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/918/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=918&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/05/20/hukum-penghasilan-penyanyi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Apr 2011 07:31:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ide Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar/Bursa Valas & Saham]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Entrepreneurship]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[Muhaimin]]></category>
		<category><![CDATA[Syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[valas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=871</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya. Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=871&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum</em>. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis <em>online</em> di internet, seperti: <em>Google Adsense</em> dan yang semisalnya.<span id="more-871"></span></p>
<p>Gambaran untuk <em>Google Adsense</em> adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita <em>apply</em> (mengajukan permohonan, ed.) kepada <em>Google</em> agar <em>Google</em> memasang pelanggan iklan mereka di <em>website</em> kita. <em>Google adsense</em> mempunyai <em>database</em> iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di <em>website</em> kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di <em>header</em>, <em>body website</em>, <em>bottom</em>, atau <em>menu</em>. Secara <em>random</em> (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.</p>
<p>Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena <em>Google</em> secara <em>random</em> menampilkan iklan sesuai dengan <em>content</em> (isi) dari halaman <em>web</em> yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar&#8217;i), <em>games</em> (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang<br />
melanggar syari&#8217;at.</p>
<p>Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di <em>website</em> kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.</p>
<p>Abu Syukron.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah</em>. Ada pertanyaan&#8211;yang sejenis dengan pertanyaan Anda&#8211;yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam <em>Google Adsense</em> kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.</p>
<p><strong>( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ، </strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), &#8216;Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.&#8217; (QS. Al-Maidah:2)</p>
<p><strong>وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8216;Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.&#8217; (HR. Muslim, no. 4831)</p>
<p>Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam <em>Google Adsense</em>. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.</p>
<p>Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini&#8211;dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda&#8211;maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/101806</em>)</p>
<p><strong>Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program <em>Google Adsense</em></strong>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.</strong></p>
<p><strong>Artikel<a href="http://www.pengusahamuslim.com/"> www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div><img src="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" alt="foto" width="78" height="78" /></div>
<div>
<h1>Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.</h1>
<p>Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim <a title="Klik untuk bergabung di Milis PM-Fatwa" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank">PM-Fatwa</a> dan website PengusahaMuslim.com</p>
</div>
<p><!--more--></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/871/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=871&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" medium="image">
			<media:title type="html">foto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tuntunan Islam bagi Para Makelar (Seri Kedua)</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-kedua/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-kedua/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Apr 2011 07:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Entrepreneur Character]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Ide Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar (Broker)]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Suap & Hadiah]]></category>
		<category><![CDATA[broker]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah]]></category>
		<category><![CDATA[makelar]]></category>
		<category><![CDATA[mark up]]></category>
		<category><![CDATA[perantara]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=865</guid>
		<description><![CDATA[4. Jangan merusak hubungan mutualisme masyarakat Saudaraku, sering kali, kita merasakan begitu harmonisnya hubungan penduduk desa dan kota. Mereka hidup saling berdampingan, bergantung antara satu dengan yang lain. Proses saling memberi dan menerima telah berjalan dengan baik. Karenanya, tidak ada alasan lain kecuali hubungan mereka terjalin dengan landasan atau asas saling menguntungkan. Bukan malah sebaliknya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=865&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>4. Jangan merusak hubungan mutualisme masyarakat</strong></p>
<p>Saudaraku, sering kali, kita merasakan begitu harmonisnya hubungan penduduk desa dan kota. Mereka hidup saling berdampingan, bergantung antara satu dengan yang lain. Proses saling memberi dan menerima telah berjalan dengan baik. Karenanya, tidak ada alasan lain kecuali hubungan mereka terjalin dengan landasan atau asas saling menguntungkan. Bukan malah sebaliknya, menguntungkan satu belah pihak semata, sementara pihak lain harus menanggung kerugian.<span id="more-865"></span></p>
<p>Asas saling menguntungkan inilah yang diharapkan menjadi titik temu di antara mereka dalam satu jalinan atau ikatan yang harmonis, sarat dengan kerahmatan. Tentunya, juga tak ada pihak yang dirugikan.</p>
<p>Syariat Islam melarang adanya pihak ketiga yang turut langsung mengambil keuntungan dari hubungan mereka. Pihak ketiga itu ialah para mediator alias &#8220;calo&#8221; atau &#8220;makelar&#8221; yang berperan menjualkan barang milik masyarakat desa kepada konsumen dari kota. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa!</em>&#8221; Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas tentang maksud sabda beliau &#8220;Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa!&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Yaitu tidak menjadi calo (mediator penjualan).&#8221; (<em>Muttafaqun &#8216;alaih</em>)</p>
<p>Dalam konteks kekinian, kita bisa mengambil contoh dari pasar-pasar tradisional. Banyak calo yang menawarkan jasa kepada masyarakat desa untuk menjualkan barangnya. Proses penawaran tersebut sudah pasti diikuti dengan pengharapan imbalan sebesar yang ia inginkan. Para calo akan mengatakan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan untung yang besar. Tak henti-hentinya para calo mengiming-imingi keuntungan berlipat. Malah, ada juga yang hiperbolis, dengan rayuan bahwa mereka akan memberi harga berbeda dibandingkan harga penawaran calo lain.</p>
<p>Meski begitu, benarkah kondisi demikian yang terjadi? Tidak! Pada kenyataannya, masyarakat desa hanya diuntungkan sekali dan dirugikan berkali-kali. Masyarakat kota, biasanya, membeli barang dagangan dari desa untuk diolah menjadi barang yang siap dikonsumsi masyarakat luas. Dengan demikian, bila masyarakat kota mendapatkan bahan baku dengan harga mahal, hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yang mahal. Masyarakat desa pun akan menikmati barang produksi dengan harga yang mahal.</p>
<p>Oleh karena itu, pada hadis lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjelaskan keterkaitan harga ini, dengan sabdanya, &#8220;<em>Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa! Biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rezeki oleh Allah dari sebagian lainnya.</em>&#8221; (Riwayat Muslim)</p>
<p>Walaupun para calo mendatangkan keuntungan, baik bagi dirinya maupun masyarakat desa, tetapi keuntungan itu juga menyisakan kesusahan bagi semua masyarakat. Bila ini tidak segera dicegah, bukan mustahil bila ketimpangan ekonomi akan terus terjadi. Celakanya, bila sudah menjadi mental dan membudaya, tak akan didapati suatu keseimbangan hubungan antara desa dan kota.</p>
<p>Bila dirunut lebih panjang lagi, akan banyak dampak ikutan lainnya. Karenanya, di sinilah terlihat betapa pentingnya kehadiran Islam yang mengatur kehidupan seproporsional mungkin. Islam lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang.</p>
<p>Penjelasan hukum percaloan antara masyarakat desa dengan masyarakat kota ini adalah pendapat yang dianut oleh Mazhab Maliki, Asy-Syafi&#8217;i, dan Hanbali. (<em>Al-Mughni</em> karya Ibnu Qudamah, 4:150; <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar Al-Atsqalani, 4:371; <em>Bidayatul Mujtahid</em>, 2:134. Keterangan ini juga selaras dengan fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, fatwa no. 14409)</p>
<p><strong>Solusi</strong></p>
<p>Sudah saatnya para calo berperan secara positif. Artinya, melakukan proses pembelian barang secara langsung di desa, lantas dijual ke kota. Solusi ini memiliki banyak nilai positif. Di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Banyak barang, yang oleh masyarakat desa, dikira tidak memiliki nilai ekonomis. Padahal, barang itu laku untuk dijual setelah ada masyarakat kota yang terjun ke desa. Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid berkata, &#8220;Banyak barang yang kurang bernilai di mata penduduk kampung; berbeda dengan penduduk kota. Di kampung, jauh lebih murah. Bahkan, banyak barang yang dapat diperoleh di kampung dengan gratis, tanpa harus membayar.&#8221; (<em>Bidayatul Mujtahid</em>, 2:134)</p>
<p>Roda perekonomian desa akan berjalan dinamis seiring dengan terjunnya para pedagang ke desa. Oleh karena itu, dahulu, Sa&#8217;id bin Musayyib mengatakan, &#8220;Sesungguhnya, orang yang memonopoli barang itu terlaknat, dan orang yang mendatangkan barang dari kampung itu dilapangkan rezekinya.&#8221; (Riwayat Abdurrazzaq dan lainnya)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Menutup pintu kejahatan para calo yang biasanya sarat dengan sifat tamak; suatu sifat yang selalu melekat pada diri seorang calo. Akibat ambisi mendapatkan keuntungan besar, tak jarang, para calo mempermainkan perputaran barang, sehingga mereka dapat dengan leluasa mengeruk keuntungan. Tak peduli, seandainya ada pihak yang sengaja dirugikan. Dengan diharamkannya percaloan antara masyarakat desa&#8211;yang merupakan pemilik bahan-bahan kebutuhan pokok&#8211;dengan masyarakat kota, kejahatan para calo dapat ditanggulangi.</p>
<p>Saudaraku, dengan mencermati teks hadis tersebut, jelaslah bahwa hukum ini tidak berlaku pada perdagangan barang tambang atau perdagangan internasional karena pemilik barang tambang adalah orang-orang kota yang mengetahui harga barang yang berlaku di pasaran, baik perorangan, perusahaan atau bahkan negara.</p>
<p><strong>Pendek kata, hukum ini hanya berlaku pada penjualan barang dagangan milik masyarakat desa atau yang semakna dengan mereka. Yaitu, orang-orang yang tidak menguasai pasar dan harga yang berlaku padanya.</strong> (<em>Al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah, 4:150; <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar, 4:371)</p>
<p>Demikianlah empat ketentuan yang seyogianya dipahami sebelum Anda hendak menekuni profesi sebagai mediator penjualan atau pembelian. <em>Wallahu a&#8217;lam bish-shawab.</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div><img src="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" alt="foto" width="78" height="78" /></div>
<div>
<h1>Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri</h1>
<p>Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah <a title="Gabung di milis syariah PM-Fatwa" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">PM-Fatwa</a>, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/865/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=865&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-kedua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" medium="image">
			<media:title type="html">foto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tuntunan Islam bagi Para Makelar (Seri Pertama)</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-pertama/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-pertama/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Apr 2011 06:55:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Ide Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar (Broker)]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip-2 Bisnis Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Entrepreneurship]]></category>
		<category><![CDATA[Syari'ah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=862</guid>
		<description><![CDATA[Alhamdulillah, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Saudaraku, mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis. Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, di antaranya ialah karena faktor modal. Saudaraku, besarkan harapan dan tidak perlu berkecil hati! Betapa banyak pengusaha sukses yang merintis kesuksesannya dari titik nol. Bila Anda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=862&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Alhamdulillah</em>, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Saudaraku, mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis. Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, di antaranya ialah karena faktor modal.<span id="more-862"></span></p>
<p>Saudaraku, besarkan harapan dan tidak perlu berkecil hati! Betapa banyak pengusaha sukses yang merintis kesuksesannya dari titik nol. Bila Anda bertanya kepada mereka, &#8220;Apa modal awal bisnis Anda?&#8221; Mereka hanya bisa menggelengkan kepala, sebagai ungkapan bahwa pada awalnya mereka tidak memiliki modal sepeser pun. Lalu, apa yang menjadikan mereka berani terjun ke dunia bisnis?</p>
<p>Ketauhilah, Saudaraku. Seringkali, yang menjadikan mereka bernyali besar sehingga menekuni dunia bisnis hanyalah kepercayaan diri. Mereka percaya bahwa mereka memiliki kemampuan dan merasa yakin bisa mendapatkan kepercayaan. Bila demikian adanya, maka apa yang menjadikan Anda segan untuk turut menekuni dunia bisnis? Bukankah Anda meyakini bahwa bisnis&#8211;alias perniagaan&#8211;adalah salah satu ladang rezeki yang terbaik?</p>
<p>&#8220;Dari sahabat Rafi&#8217; bin Khadij, ia menuturkan, &#8216;Dikatakan (kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>), &#8216;Wahai Rasulullah, penghasilan apa yang paling baik?&#8217; Beliau menjawab, &#8216;<em>Hasil karya seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik.</em>&#8221;&#8221; (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim; oleh Syeikh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p>Saudaraku, banyak celah usaha terbuka lebar di depan Anda! Salah satunya ialah menjadi perantara&#8211;alias moderator&#8211;atau lebih akrab disebut &#8220;makelar&#8221;.</p>
<p>Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu mengetahui cara syariat agama memberi bantuan bagi Anda.</p>
<p><strong>1. Jujur</strong></p>
<p>Kejujuran adalah kepribadian yang seyogianya mendasari setiap aktivitas seorang muslim. Sahabat Sa&#8217;ad bin Abi Waqqas berkata, &#8220;<em>Seorang muslim itu bisa saja memiliki tabiat pengkhianat dan pendusta.</em>&#8221; (HR. Al-Baihaqi)</p>
<p>Dalam dunia percaloan, betapa sering kita mendapatkan saudara-saudara kita melanggar prinsip ini. Ada yang mengaku sebagai pemilik barang, sehingga ia bernegosiasi dengan calon pembeli. Padahal, pemilik barang sesungguhnya tidak pernah memberi wewenang untuk mengadakan negosiasi atau akad penjualan. Ia hanya mendapatkan kepercayaan mencarikan calon pembeli atau calon penjual.</p>
<p>Di antara sikap mediator, yang nyata merusak kepribadiannya sebagai muslim, ialah menyalahi ketentuan harga jual yang diamanahkan kepadanya. Menaikkan harga jual tanpa persetujuan dari pemilik barang demi mengambil selisih harga jual lebih tinggi dari yang dijanjikan pemilik barang. Bisa saja, barang yang diamanahkan kepadanya itu tidak laku jual atau paling kurang tepat menemukan pembeli.</p>
<p>Pada suatu hari, sahabat Hakim bin Hizam&#8211;seorang pengusaha&#8211;bertanya kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tentang permasalahan yang sering dihadapinya, &#8220;Wahai Rasulullah, sebagian orang mendatangiku ingin membeli sesuatu yang tidak/belum aku miliki. Ia menginginkan agar aku terlebih dahulu membeli barang yang ia inginkan dari pasar, lalu aku menjualnya kembali kepadanya.&#8221; Rasulullah menjawab, &#8220;<em>Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.</em>&#8221; (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa&#8217;i, dan Ibnu Majah)</p>
<p><strong>2. Perjelas hak Anda</strong></p>
<p>Saudaraku, syariat Islam mengajarkan agar kita senantiasa menghormati kepemilikan hak-hak saudara kita. Oleh karena itu, penuhi prinsip perniagaan, mulai dari kejelasan status, hak, hingga kewajiban. Memperjelas hak dan kewajiban, sejak awal akad, menjadikan Anda tenang dan menjauhkan diri dari persengketaan. Ketahuilah, setiap akad atau transaksi, yang berpeluang menyulut persengketaan antara sesama muslim, biasanya diharamkan dalam Islam. Karenanya, sekali lagi, perjelaslah hak dan kewajiban Anda sebelum melangkah lebih jauh.</p>
<p>Inilah yang mendasari sahabat Umar bin Al-Khatthab untuk menyatakan, &#8220;Penentu hak adalah persyaratan.&#8221; (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai riwayat yang sahih)</p>
<p>Ketahuilah, Saudaraku! Hak Anda sebagai mediator hanyalah fee atau upah yang telah disepakati dengan pemberi amanah. Adapun selebihnya adalah hak pemilik amanah, bukan milik Anda. Karenanya, Anda berkewajiban untuk menghormati dan tidak sepantasnya melanggar hak saudara Anda tanpa izin dan keridhaan darinya.</p>
<p>&#8220;<em>Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya.</em>&#8221; (HR. Ahmad, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p>Pendek kata, sebesar apa pun hak yang telah dijanjikan oleh pemilik amanah dan telah Anda setujui, maka hanya itulah hak yang layak Anda tuntut dan wajib ia berikan. &#8220;<em>Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.</em>&#8221; (HR. Abu Daud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p><strong>3. Hindarilah khianat terselubung</strong></p>
<p>Di dunia ini, banyak orang bermuka dua; berkesan menolong atau belas kasihan, namun sesungguhnya menyimpan kebengisan. Karenanya, dalam dunia percaloan, Anda seringkali menemukan mediator yang terkesan berpihak kepada Anda, tapi tanpa Anda sadari&#8211;sebenarnya&#8211;ia sedang bersekongkol dengan penjual untuk mengeruk harta Anda.</p>
<p>Misalnya, bila Si A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genting seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per genting, tetapi karena Konsumen B datang ke toko tersebut dengan dibawa oleh Si C yang berprofesi sebagai tukang bangunan maka Si A menjual gentingnya kepada Si B seharga Rp 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per genting, dengan perhitungan: Rp 1.000,00 adalah harga genting sebenarnya, dan Rp 50,00 adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko Si A.</p>
<p>Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu Anda mengetahui tuntunan syariat agama bagi Anda.</p>
<p>Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,00 menjadi Rp 1.050,00 dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,00 sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Padahal biasanya, si C telah mendapatkan fee dari si B yang setimpal atas jasanya memilihkan toko dan barang yang dibeli.</p>
<p>Sikap seperti ini tentu bertentangan dengan firman Allah ta&#8217;ala,</p>
<p><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ</strong></p>
<p>&#8220;<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama-suka di antara kamu.</em>&#8221; (QS. An-Nisa:29)</p>
<p>Juga bertentangan dengan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, juga tidak dibenarkan membalas dengan yang melebihi perbuatan. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, niscaya Allah timpakan kerugian kepadanya. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang menyusahkan orang lain, niscaya Allah menimpakan kesusahan kepadanya.</em>&#8221; (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)</p>
<p>Bila pemilik toko memberi fee kepada Si C tanpa menaikkan harga jual maka itu tidak salah. Atau, sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting ditambah fee yang akan deberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka ini dibenarkan.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div><img src="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" alt="foto" width="78" height="78" /></div>
<div>
<h1>Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri</h1>
<p>Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah <a title="Gabung di milis syariah PM-Fatwa" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">PM-Fatwa</a>, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/862/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=862&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/tuntunan-islam-bagi-para-makelar-seri-pertama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pengusahamuslim.com/images/foto.png" medium="image">
			<media:title type="html">foto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Alternatif Permodalan dalam Islam (1)</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/alternatif-permodalan-dalam-islam-1/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/alternatif-permodalan-dalam-islam-1/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Apr 2011 02:56:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Entrepreneur Character]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Ide Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar/Bursa Valas & Saham]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis rumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Entrepreneurship]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang]]></category>
		<category><![CDATA[keberhasilan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[kewirausahaan]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[ribawi]]></category>
		<category><![CDATA[small business]]></category>
		<category><![CDATA[usaha kecil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=856</guid>
		<description><![CDATA[Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya? Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati &#8230;. Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=856&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?<span id="more-856"></span></p>
<p>Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati &#8230;. Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!</p>
<p>Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.</p>
<p>Tatkala sahabat Abdurrahman bin &#8216;Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa&#8217;ad bin Ar-Rabi&#8217; Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa&#8217;ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)</p>
<p>Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.</p>
<p>Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?</p>
<p>Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.</p>
<p>Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.</p>
<p>Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.</p>
<p>1. Akad mudharabah</p>
<p>Untuk dapat menjalankan opsi ini, Anda hanya membutuhkan satu hal, yaitu keahlian. Bila Anda telah memiliki suatu keahlian maka selanjutnya carilah seseorang yang memiliki kelapangan dalam harta benda. Yakinkan beliau bahwa dengan keahlian yang Anda miliki, Anda layak untuk mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dananya, dengan ketentuan bagi hasil.</p>
<p>Imam Al-Marghinani Al-Hanafi berkata, &#8220;Akad mudharabah itu dihalalkan karena (akad tersebut) benar-benar diperlukan oleh umat manusia. Di antara manusia ada orang-orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, tetapi ia tidak pandai untuk mengelolanya. Sebaliknya, di antara mereka ada orang-orang yang lihai mengelola kekayaan, namun mereka miskin, tidak memiliki modal untuk memulai usaha. Dengan demikian, pensyariatan transaksi semacam ini termasuk hal yang sangat mendesak, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu orang yang kaya (tetapi tidak berpengalaman) dan orang yang cerdik (tetapi tidak memiliki modal), orang yang miskin (tetapi lihai) dan orang yang dungu (tetapi kaya) dapat terwujud.&#8221; (Al-Hidayah Syarah Al-Bidayah oleh Al-Marghinani Al-Hanafi, 3:202; Al-Hawi Al-Kabir oleh Al-Mawardi, 7:307; Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:134)</p>
<p>Bila pilihan Anda jatuh pada opsi ini maka perlu diingat bahwa pada akad mudharabah, unit usaha yang Anda jalankan adalah milik pemodal. Adapun Anda, sebagai pelaku usaha, hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sebesar persentase yang telah disepakati.</p>
<p>Mungkin Anda berkata, “Bila demikian adanya, pemodal mendapatkan keuntungan yang terlalu besar bila dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha.”</p>
<p>Saudaraku, Anda tidak perlu berkecil hati, karena keuntungan pemodal itu setimpal dengan risiko yang membayanginya. Bila usaha yang Anda jalankan merugi maka kerugian itu, sepenuhnya, menjadi risiko pemodal, asalkan kesalahan itu tidak Anda sengaja dan bukan karena keteledoran Anda. Setimpal, bukan?</p>
<p>Dunia internasional telah membuktikan bahwa akad mudharabah benar-benar efektif dalam menggerakkan perkonomian masyarakat. Sebagaimana ketentuan akad ini benar-benar menguntungkan kedua belah pihak.</p>
<p>2. Membeli barang dagangan dengan pembayaran terutang</p>
<p>Di antara pilihan yang dapat Anda ambil untuk memulai bisnis tanpa modal lainnya adalah dengan membeli barang dengan pembayaran terutang hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian, selama batas tempo yang disepakati, Anda bisa memasarkan barang dagangan Anda ini. Bila Anda bekerja keras dan lihai dalam memasarkan barang maka, tentu sebelum tempo pembayaran jatuh, Anda telah berhasil menjual seluruh barang atau sebagian besarnya.</p>
<p>Membeli barang dengan &#8220;pembayaran terutang hingga batas yang tertentu&#8221; semacam ini dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya. &#8216;Aisyah mengisahkan, &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah membeli sejumlah bahan makanan dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran terutang hingga tempo tertentu, dan beliau menggadaikan perisai besi kepadanya.&#8221; (Muttafaqun &#8216;alaih)</p>
<p>Hanya saja, perlu diingat, bila opsi ini menjadi pilihan Anda maka Anda perlu ekstra selektif dalam memilih barang dagangan. Pertimbangkan mutu dan harga barang serta minat dan daya beli masyarakat. Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, Anda&#8211;dengan izin Allah&#8211;akan mudah memasarkan barang dan segera mendapatkan uang guna melunasi utang Anda.</p>
<p>3. Akad salam</p>
<p>&#8220;Akad salam&#8221; ialah &#8216;akad pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran tunai di muka, sedangkan barang diserahkan setelah tempo waktu tertentu yang disepakati&#8217;.</p>
<p>Bila Anda adalah seorang produsen suatu barang atau seorang pedagang, opsi ini sangat berguna bagi Anda. Betapa tidak, Anda mendapatkan modal segar, sedangkan Anda memiliki kelapangan waktu dalam memenuhi barang pesanan.</p>
<p>Pada suatu hari, Muhammad bin Abil Mujalid bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa: apakah dahulu para sahabat semasa hidup Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memesan gandum dengan pembayaran tunai di muka? Sahabat Abdullah bin Aufa pun menjawab, “Dahulu, semasa hidup Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, kami memesan gandum, sya&#8217;ir (gandum mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran tertentu dan hingga batas waktu tertentu pula, dari para pedagang negeri Syam dengan pembayaran di muka.”</p>
<p>Selanjutnya, Muhammad kembali bertanya, “Apakah kalian memesannya hanya kepada para pedagang yang benar-benar memiliki ladang?” Sahabat Abdullah bin Aufa kembali menjawab, “Kami tidak pernah bertanya tentang itu kepada mereka.” (Riwayat Imam Bukhari)</p>
<p>Bila Anda cermati hadis ini, niscaya Anda menemukan kelapangan yang begitu luas. Anda bisa menjalin akad salam, walaupun Anda bukan seorang produsen, petani, atau peternak. Yang diperlukan pada akad salam hanyalah komitmen Anda untuk mendatangkan barang sesuai dengan kriteria dan batas waktu yang telah disepakati.</p>
<p>Ibnu Abbas radhiallahu &#8216;anhuma menuturkan, &#8220;Ketika Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, didapatkan bahwa penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua atau tiga tahun. Mengetahui kebiasaan ini, beliau bersabda, &#8216;Barang siapa yang memesan sesuatu maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah disepakati (oleh kedua belah pihak), timbangan yang telah disepakati, dan hingga tempo yang telah disepakati pula.&#8217;&#8221; (Muttafaqun &#8216;alaih)</p>
<p>Saudaraku, akad salam ini membuktikan kepada Anda bahwa syariat Islam benar-benar menjaga dan merealisasikan kemaslahatan umatnya. Betapa tidak, banyak dari petani, peternak, dan produsen yang mengalami kesulitan pembiayaan agar bisa menyelesaikan produksinya dengan mutu yang bagus. Juga, sudah barang tentu, adanya akad salam semacam ini sangat menguntungkan mereka. Mereka mendapatkan dana segar tanpa berkewajiban membayar bunga sedikit pun!</p>
<p>Adapun para pemilik modal, mereka juga mendapat keuntungan besar; bukan hanya satu, bahkan dua keuntungan sekaligus:<br />
1. Mendapatkan barang dengan harga murah.<br />
2. Jaminan mendapatkan pasokan barang dagangan. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 6:385; I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in oleh Ibnul Qayyim, 2:20)</p>
<p>Bersambung, insya Allah &#8230;.</p>
<p>Artikel www.PengusahaMuslim.com<br />
Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri</p>
<p>Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/856/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&amp;blog=6552213&amp;post=856&amp;subd=kewirausahaansyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2011/04/29/alternatif-permodalan-dalam-islam-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
