<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>AbuFahmiMuhaimin@Entrepreneurship</title>
	<atom:link href="http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com</link>
	<description>TENTANG ISLAM &#38; BISNIS SYARIAH</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Nov 2009 06:43:34 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='kewirausahaansyariah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/00460d5c71e47a223858aa06e7120e0f?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>AbuFahmiMuhaimin@Entrepreneurship</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Temukan Rahasia Marketing yang Efektif</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/11/04/temukan-rahasia-marketing-yang-efektif/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/11/04/temukan-rahasia-marketing-yang-efektif/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 06:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[pemasaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/11/04/temukan-rahasia-marketing-yang-efektif/</guid>
		<description><![CDATA[Ditulis oleh Ibnu Munzir
Ilmu marketing bisa jadi hal yang rumit dan membingungkan. Saya sudah sering melihat banyak marketing profesional yang menyerah pada berbagai aspek marketing yang hanya memberikan dampak yang kecil.
Berdasarkan pengalaman saya, ada empat elemen penting dalam menjalankan marketing yang efektif. Apakah Anda ingin meningkatkan hasil marketing secara umum, pastikan untuk mengikuti panduan sederhana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=392&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Ditulis oleh Ibnu Munzir</p>
<p>Ilmu marketing bisa jadi hal yang rumit dan membingungkan.<span id="more-392"></span> Saya sudah sering melihat banyak marketing profesional yang menyerah pada berbagai aspek marketing yang hanya memberikan dampak yang kecil.</p>
<p>Berdasarkan pengalaman saya, ada empat elemen penting dalam menjalankan marketing yang efektif. Apakah Anda ingin meningkatkan hasil marketing secara umum, pastikan untuk mengikuti panduan sederhana ini yang saya singkat menjadi pendekatan A.T.O.M</p>
<p>A.T.O.M – Audience (audien), Timing (waktu), Offer (penawaran), Message (pesan)</p>
<p>1. Kenali audien Anda. Tidak seorangpun yang bisa menjual, berkomunikasi, memasarkan secara efektif tanpa mengenali audiennya atau apa yang mendorong mereka untuk membeli. Pria atau wanita pembeli potensial Anda? Muda atau tua?  Baru pertama membeli atau sudah sering membeli? Apakah mereka pembuat keputusan? Apakah mereka memiliki preferensi produk, jasa, atau metode pengiriman tertentu? Semakin banyak yang Anda ketahui tentang audien Anda, semakin fokus dan relevan marketing Anda.</p>
<p>2. Waktu adalah segala-galanya. Sekalipun dengan promosi yang meyakinkan, prospek tidak akan berminat dengan produk atau jasa Anda jika Anda tidak mengkomunikasikannya di saat yang tepat. Pastikan pesan marketing Anda di hadapan prospek saat mereka siap membelinya.</p>
<p>3. Menemukan penawaran yang tepat. Dalam direct marketing, para ahli menyatakan bahwa 40% dari hasil tergantung pada daftar Anda, 40% pada penawaran, dan 20% pada kreativitas.  sted and refined to improve your results.</p>
<p>4. Menyampaikan pesan. Jika Anda tahu audiens dengan baik, maka Anda harus bisa menyampaikan pesan yang memenuhi kebutuhan mereka dan membedakan produk atau jasa dari kompetitor. Sebagai tambahan, pastikan untuk menekankan pada keunggulan fitur. Ini akan memberikan alasan pada audien untuk membaca, mencoba, dan membeli.</p>
<p>Suatu ketika saat Anda melakukan proses marketing, gunakan pendekatan A.T.O.M. Kenali audien Anda, pastikan Anda berada didekatnya saat mereka siap membeli, menemukan penawaran yang paling produktif, dan berkomunikasi dengan mereka secar produktif,  penting dalam proses marketing untuk mendapatkan hasil.</p>
<p>***</p>
<p>Oleh Michael Fleischner<br />
Sumber: www.clients.marketingsource.com</p>
<p>Diterjemahkan oleh Iien &#8211; tim pengusahamuslim.com</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/392/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=392&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/11/04/temukan-rahasia-marketing-yang-efektif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>6 Hal Yang Diperlukan Untuk Melangkah dari Karyawan Menjadi Pengusaha</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/09/14/6-hal-yang-diperlukan-untuk-melangkah-dari-karyawan-menjadi-pengusaha/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/09/14/6-hal-yang-diperlukan-untuk-melangkah-dari-karyawan-menjadi-pengusaha/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2009 07:58:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Entrepreneur Character]]></category>
		<category><![CDATA[business stratup]]></category>
		<category><![CDATA[dari karyawan menjadi wirausahawan]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/09/14/6-hal-yang-diperlukan-untuk-melangkah-dari-karyawan-menjadi-pengusaha/</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang yang terkena perampingan, diberhentikan, atau dipecat. Dan karena keadaan ekonomi, mendapatkan pekerjaan baru bukanlah hal yang mudah. Menciptakan pekerjaan anda sendiri dengan mulai membuka usaha memang menarik ketika anda tidak mendapatkan pekerjaan &#8211; atau tidak betah dengan pekerjaan yang ada sekarang.
Tapi &#8220;Bagaimana memulai wirausaha?&#8221; bukanlah pertanyaan pertama yang harus anda ajukan jika anda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=390&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Banyak orang yang terkena perampingan, diberhentikan, atau dipecat. Dan karena keadaan ekonomi, mendapatkan pekerjaan baru bukanlah hal yang mudah.<span id="more-390"></span> Menciptakan pekerjaan anda sendiri dengan mulai membuka usaha memang menarik ketika anda tidak mendapatkan pekerjaan &#8211; atau tidak betah dengan pekerjaan yang ada sekarang.</p>
<p>Tapi &#8220;Bagaimana memulai wirausaha?&#8221; bukanlah pertanyaan pertama yang harus anda ajukan jika anda dalam situasi ini; pertanyaan pertama yang seharusnya ditanyakan adalah &#8220;Haruskan saya berwirausaha?&#8221; Sebelum anda mulai memikirkan jenis bisnis yang akan anda kerjakan, anda harus melakukan beberapa pemikiran tentang diri anda.</p>
<p>Tidak semua orang bisa memulai usaha.</p>
<p>Menjadi wirausahawan sangat berbeda dengan karyawan.</p>
<p>Dan beberapa orang merasa tidak mungkin menyesuaikan perbedaan-perbedaan tersebut.</p>
<p>Mari kita lihat jika anda memiliki mindset pengusaha yang diperlukan.</p>
<p>1. Anda harus fleksibel jika berwirausaha.</p>
<p>Jika anda mulai berbisnis, anda tidak lagi memiliki &#8220;sebuah&#8221; pekerjaan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang telah jelas. Secara tiba-tiba anda memiliki tugas ganda, yang sering terganggu dengan adanya krisis yang tidak terduga (khususnya dalam fase awal). Hari-hari karyawan biasanya diisi dengan aktivitas yang dapat diprediksi; sedangkan pengusaha tidak.</p>
<p>Dan ketika anda memulai usaha, tidak ada orang yang didelegasikan. Sebagai karyawan, anda terbiasa melimpahkan masalah ke bagian diatas anda atau tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Sebagai seorang pemilik usaha, anda adalah orang yang akan berhadapan dengan krisis apapun dan memecahkan masalah. Anda adalah orang yang harus membuat keputusan.</p>
<p>2. Anda harus menjadi pemrakarsa motivasi diri.</p>
<p>Ketika anda menjadi karyawan, orang lain yang menyuruh anda melakukan sesuatu, baik secara langsung ataupun tidak. Anda terbiasa melakukan tindakan yang diarahkan oleh orang lain. Namun, sebagai pemilik usaha, anda harus mengarahkan tindakan anda sendiri. Anda tidak bisa hanya duduk dan berharap klien akan datang atau tiba-tiba seseorang datang dengan membawa inventori toko anda.</p>
<p>Tidak ada orang yang akan memberikan pekerjaan di meja anda atau menunjukkan apa yang perlu diselesaikan. Bagi kebanyakan orang yang mencoba berwirausaha dan memulai bisnis setelah menjadi karyawan dalam waktu yang lama, ini adalah penyesuaian terberat yang dibuat.</p>
<p>3. Anda harus mampu mengenali peluang dan mengejarnya.</p>
<p>Kebanyakan karyawan melakukan apa yang ditugaskan. Ada orang lain yang &#8220;ditunjuk&#8221; untuk mencari peluang, apakah bos sebuah usaha kecil, atau mungkin departemen sales atau tim manajerial di sebuah perusahaan besar. Jika anda memulai usaha, anda harus menjadi seseorang yang secara konstan melihat peluang dan mampu mengenalinya. Mungkin hanya peluang kecil, seperti kesempatan menjemput klien baru, atau yang besar, seperti menempatkan produk anda di rak grosir terbesar, namun sebagai pemilik usaha kecil anda harus tetap mengamati masadepan dan posisi diri anda untuk mendapatkan keuntungan dari peluang yang didapatkan. Sebagai karyawan, mungkin anda terbiasa dengan posisi &#8220;kepala menunduk&#8221;; jika menjadi pengusaha yang berhasil, anda perlu melakukan posisi &#8220;kepala kedepan&#8221;.</p>
<p>Menjadi pengusaha sangat berbeda dengan karyawan dan akan menjadi transisi yang sulit.</p>
<p>4. Ketika anda berwira usaha, anda harus mampu membuat rencana.</p>
<p>Pekerjaan terakhir anda mungkin tidak melibatkan perencanaan sama sekali, karena orang lain yang melakukannya. Atau mungkin membuat perencanaan ditingkat lokal, seperti perencanaan proyek tertentu. Jika ingin mulai usaha, anda perlu mengembangkan keahlian dalam perencanaan baik jangka pendek dan jangka panjang; yang akan menjadi bagian besar dalam diri anda.</p>
<p>Ketika anda mulai usaha, salah satu tugas anda adalah bekerja dengan business plan. Saat bisnis anda berjalan, anda akan menemukan perencanaan ini (sedetil apapun) perlu direvisi dan rencana lain perlu dibuat, karena anda bekerja dengan sasaran jangka panjang yang anda tetapkan untuk bisnis anda. Dari mengikuti rencana orang lain sebagai karyawan, anda harus belajar bagaimana menciptakan rencana bagi diri anda sendiri dan mengadaptasi rencana di lingkungan yang berubah.</p>
<p>5. Anda perlu mempersiapkan diri untuk masuk kedalam upaya yang konstan dan konsisten.</p>
<p>Kita semua telah melihat karyawan yang hanya bergerak, atau mereka yang hanya &#8220;menghabiskan waktu&#8221; sampai pensiun. Anda tidak perlu menjadi rekan kerja untuk tahu siapa saja orang ini. Sebagai seorang konsumen atau klien, anda dapat mengetahuinya. Memulai usaha memerlukan energi dan anda harus mampu memberikannya 100 persen. Konsumen atau klien anda harus tahu jika anda mengeluarkan bakat, ketrampilan, atau perhatian secara maksimal untuk mereka &#8211; dan mereka akan mencari ke tempat lain jika tidak mendapatkannya dari anda.</p>
<p>Yang lebih parah, anda perlu memberikan upaya yang konstan dan konsisten tanpa jaring pengaman karyawan. Banyak karyawan yang biasanya &#8220;sakit&#8221; dan ada orang lain yang menangani pekerjaannya, misalnya. Sebagai pengusaha, anda harus melakukannya sendiri dan memberikan upaya yang terbaik jika anda tidak memiliki karyawan yang dapat melakukannya. Anda juga mengucapkan selamat tinggal pada hari libur yang biasanya dinikmati karyawan, setidaknya sampai bisnis anda pada titik mapan, sehingga anda dapat mengatur waktu anda.</p>
<p>6. Harus mampu menghadapi ketidakpastian.</p>
<p>Sebagai seorang pengusaha, tidak ada jaminan produk atau layanan yang anda tawarkan masih diperlukan dalam waktu 6 bulan mendatang. Tidak ada jaminan bahwa konsumen anda akan membayar tagihan tepat waktu atau melunasinya. Tidak ada jaminan klien besar anda, yang nampaknya senang dengan kerja anda, tidak akan meninggalkan anda minggu depan. Tidak ada jaminan anda akan menghasilkan income bulan ini atau setelahnya. Bagi kebanyakan mantan karyawan yang terbiasa menerima gaji secara teratur, ketidakpastian ini menjadi hal yang sulit dihadapi.</p>
<p>Apakah anda masih bertanya-tanya, &#8220;Bagaimana saya harus memulai bisnis?&#8221; Bagus! karena inti dari artikel ini bukanlah menakut-nakuti anda, namun menyadarkan anda bagaiamana seharusnya menyesuaikan kembali pemikiran anda untuk melakukan transisi dari karyawan ke pengusaha.</p>
<p>Semoga setelah anda membaca list yang diperlukan untuk menjadi pengusaha sukses, anda berkata pada diri anda sendiri, &#8220;Saya dapat melakukannya&#8221;. Karena setiap orang dengan ciri yang ada disini adalah sikap atau perilaku yang dapat dipelajari.</p>
<p>Sekarang anda tahu jenis orang seperti apa yang dapat menjalankan bisnis dan berhasil, kemana anda pergi setelah ini?</p>
<p>Oleh: Susan Ward</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/390/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=390&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/09/14/6-hal-yang-diperlukan-untuk-melangkah-dari-karyawan-menjadi-pengusaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fatwa MUI : JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/08/03/fatwa-mui-jual-beli-mata-uang-al-sharf/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/08/03/fatwa-mui-jual-beli-mata-uang-al-sharf/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 03:17:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar (Broker)]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar/Bursa Valas & Saham]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[al-sharf]]></category>
		<category><![CDATA[bursa valas]]></category>
		<category><![CDATA[valas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/08/03/fatwa-mui-jual-beli-mata-uang-al-sharf/</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum
Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang berikut ini:
FATWA
DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
Memutuskan:
Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama:
Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=389&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang berikut ini:</p>
<p>FATWA<br />
DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 28/DSN-MUI/III/2002<br />
Tentang<br />
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)<span id="more-389"></span></p>
<p>Menimbang:<br />
Mengingat:<br />
Memperhatikan:<br />
Memutuskan:<br />
Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)</p>
<p>Pertama:<br />
Ketentuan Umum:<br />
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
a.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)<br />
b.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)<br />
c.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).<br />
d.    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.</p>
<p>Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing</p>
<p>a.    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.</p>
<p>b.    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa&#8217;adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).</p>
<p>c.    Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).</p>
<p>d.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).</p>
<p>Ketiga:<br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>&#8230;</p>
<p>Jazakumullah khairan</p>
<p>Tim PengusahaMuslim.com</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin.</p>
<p>Langsung saja, berhubungan dengan fatwa MUI yang membolehkan transaksi  spot dengan alasan bahwa itu dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari dan merupakan transaksi internasional, maka sebatas ilmu yang saya miliki itu tidak dapat diterima dengan beberapa alasan berikut:</p>
<p>1. Telah jelas dalil-dalil yang menunjukkaan bahwa jual-beli mata uang yang dalam hal ini dihukumi dengan hukum emas dan perak (dinar dan dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.</p>
<p>Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini ialah sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ. رواه مسلم</p>
<p>&#8220;Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya&#8217;ir (salah satu jenis gandum)  dijual dengan sya&#8217;ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.&#8221; (HRS Muslim)</p>
<p>Sahabat Abu Sa&#8217;id Al Khudri radhiallahu &#8216;anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ. رواه البخاري ومسلم</p>
<p>&#8220;Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.&#8221; (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Demikianlah Syari&#8217;at Islam mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman kita sekarang ini. Pembayaran harus dilakukan dengan cara kontan alias tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikitpun.<br />
Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama&#8217; dalam setiap mazhab fiqih.</p>
<p>Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas.</p>
<p>عَن ْابن شهاب أن مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فَدَعَانِى طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا ، حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّى ، فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِى يَدِهِ ، ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِىَ خَازِنِى مِنَ الْغَابَةِ ، وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ ، فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ . صلى الله عليه وسلم . الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ  . رواه البخاري</p>
<p>Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah bersabda: &#8220;Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya&#8217;ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya&#8217;ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai.&#8221; (Riwayat Bukhari)</p>
<p>Pada riwayat lain sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu &#8216;anhu lebih tegas lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:</p>
<p>لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالذَّهَبِ أَحَدُهُمَا غَائِبٌ وَالْآخَرُ نَاجِزٌ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا رواه مالك والبيهقي</p>
<p>&#8220;Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba.&#8221; (Riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi)</p>
<p>2. Apa yang dijadikan alasan dalam fatwa MUI bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu &#8216;anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Anda hanya membutuhkan kepada beberapa detik saja untuk mentransfer dana walau dalam jumlah besar, yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transfer biasa dengan cara mendatangi kantor cabang salah satu bank yang ada di masyarakat.</p>
<p>Sebagai seorang  muslim yang benar-benar taat kepada Allah anda pasti akan senantiasa berusaha untuk menundukkan hukum pasar di bawah hukum Allah, dan bukan sebaliknya. Iman anda pasti memanggil anda untuk merubah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa musuh-musuh anda, yang sudah dapat dipastikan tidak perduli dengan halal dan haram.</p>
<p>3. Memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak untuk menunda pembayaran hingga dua hari berarti memberi peluang kepada para pemakan riba, para spekulator yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya. Misalnya melalui penjualan dalam skema short selling, sebagaimana yang banyak terjadi pada pasar valas. Seorang broker yang bernama A pada awal pembukaan pasar valas di pagi hari, menjual uang dolar Amerika sebesar 10.000 US dolar kepada seorang pedagang valas bernama B, dengan harga Rp 100 juta.</p>
<p>Dengan demikian secara teori setelah akad ini A memiliki dana 100 juta rupiah, sedangkan B memiliki dana 10.000 US dolar. Akan tetapi pada kenyataanya B hanya mentransfer sebesar 10 % yaitu sebesar Rp 10 juta, dari dana yang wajib ia bayarkan ke A.</p>
<p>Pada penutupan pasar di sore hari, B berkewajiban menjual kembali uang dolarnya kepada sang broker dengan kurs yang berlaku pada sore hari. Bila pada sore hari kurs dolar terhadap rupiah melemah sehingga menjadi 1 : 9.900 maka B beruntung, karena dari setiap 1 US dolar ia mendapatkan keuntungan Rp 100. Dan sebaliknya bila dolar menguat terhadap rupiah, sehingga menjadi 1 : 10.100, maka B merugi tiap 1 US dolar sebesar Rp 100. Transaksi semacam inilah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.</p>
<p>4. Apa yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) –sebatas ilmu saya- adalah persyaratan  yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (As Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dengan demikian, transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.</p>
<p>5. Apa yang saya tulis di sini adalah sebatas ilmu yang saya miliki, bila ada kebenaran, maka itu datangnya hanya dari Allah dan bila terdapat kesalahan maka itu adalah dari setan dan kebodohan diri saya, sehingga sayapun mohon ampunan kepada Allah Ta&#8217;ala. Wallahu a’lam.</p>
<p>Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/389/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=389&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/08/03/fatwa-mui-jual-beli-mata-uang-al-sharf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tentang Gadai (Al Rahn)</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/10/tentang-gadai-al-rahn/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/10/tentang-gadai-al-rahn/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 08:31:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[gadai]]></category>
		<category><![CDATA[gadai syar'ie]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gadai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/10/tentang-gadai-al-rahn/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=388&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<span id="more-388"></span></p>
<p>Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.</p>
<p>Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.</p>
<p>Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.</p>
<p>Tidak dapat dipungkiri realita yang ada, suburnya usaha-usaha pergadaian baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya gadai menggadai ini. Ironisnya banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya terjadi kedzoliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.</p>
<p>Dalam rubrik fiqih kali ini kita angkat permaslahan gadai (rahn) dalam tinjauan syariat, meliputi:</p>
<p>Definisi Al Rahn</p>
<p>Rahn dalam bahasa Arab memiliki pengertian tetap dan kontinyu.[1] Dikatakan dalam bahasa Arab:</p>
<p>(المَاءُ الرَّاهِنُ ) apabila tidak mengalir dan kata (نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ) bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan kata Rahn bermakna tertahan dengan dasar firman Allah:</p>
<p>كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</p>
<p>Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya, (QS. 74:38) kata Rahienah bermakna tertahan. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertahan itu tetap ditempatnya.[2]</p>
<p>Ibnu Faaris menyatakan: Huruf Raa, Haa’ dan Nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini adalah kata Al Rahn yaitu sesuatu yang digadaikan.[3]</p>
<p>Adapun definisi Rahn dalam istilah Syari’at, dijelaskan para ulama dengan ungkapan:</p>
<p>Menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya[4]</p>
<p>Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut apabila tidak mampu melunasinya dari orang yang berhutang.[5]</p>
<p>memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut bila pihak berhutang tidak mampu melunasinya[6].</p>
<p>Sedangkan Syeikh Al Basaam mendefinisikan, Al Rahn sebagai jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7]</p>
<p>Hukum Al Rahn.</p>
<p>Sistem hutang piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.</p>
<p>Dalil Al Qur’an adalah firman Allah:</p>
<p>وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ</p>
<p>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 2:283).</p>
<p>Dalam ayat ini walaupun ada pernyataan ‘dalam perjalanan’ namun tetap menunjukkan keumumannya, baik dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim, karena kata ‘dalam perjalanan’ dalam ayat hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini.</p>
<p>Hal inipun dipertegas dengan amalan Rasululloh yang melakukan pergadaian sebagaimana dikisahkan umul mukminin A’isyah dalam pernyataan beliau:</p>
<p>أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ</p>
<p>Sesungguhnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya. (HR Al Bukhori no 2513 dan Muslim no. 1603).</p>
<p>Demikian juga para ulama bersepakat menyatakan pensyariatan Al Rahn ini dalam keadaan safar (perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam Al Qurthubi menyatakan: Tidak ada seorangpun yang melarang Al Rahn pada keadaan tidak safat kecuali Mujaahid, Al Dhohak dan Daud (Al Dzohiri).[8] Demikian juga Ibnu Hazm.</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan: Diperbolehkan Al rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian). Ibnul Mundzir menyatakan: Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid, ia menyatakan: Al Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah l berfirman:</p>
<p>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).</p>
<p>Namun benar dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama dengan adanya perbuatan Rasululloh SAW diatas dan sabda beliau:</p>
<p>الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p>Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Wallahu A’lam.[9] Pendapat ini dirojihkan Ibnu Qudamah, Al Hafidz Ibnu Hajar[10] dan Muhammad Al Amien Al Singqithi[11]</p>
<p>Setelah jelas pensyariatan Al Rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim atau tidak wajib pada keseluruhannya atau wajib dalam keadaan safar saja? Para ulama berselisih dalam dua pendapat.<br />
1. Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).</p>
<p>Berkata Ibnu Qudamah: Al Rahn tidak wajib, kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)[12].</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil ang menunjukkan pensyariatan Al rahn dalam keadaan mukim diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajibnya.</p>
<p>Demikian juga karena Al rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti Al Dhimaan (Jaminan oertanggungjawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang) dan juga karena ini ada ketika sulit melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.<br />
2. Wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:</p>
<p>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).</p>
<p>Mereka menyatakan bahawa kalimat (maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)) adalah berita bermakna perintah. Juga dengan sabda Rasululloh SAW :</p>
<p>كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ</p>
<p>Semua syarat yang tidak ada dikitabullah maka ia bathil walaupun seratus syarat. (HR Al Bukhori).</p>
<p>Mereka menyatakan: Pensyaratan Al Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al Qur’an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim sehingga ia tertolak.</p>
<p>Pendapat ini dibantah bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:</p>
<p>Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) (QS. 2:283). Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah kebolehan (mubah) hingga ada larangannya dan disini tidak ada larangannya.[13]</p>
<p>Yang rojih adalah pendapat pertama, Wallahu A’lam.</p>
<p>Hikmah Pensyariatannya</p>
<p>Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang seorang disatu waktu sangat butuh kepada uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak dan tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan hutang yang disepakati kedua belah pihak atau meminjam darinya dengan ketentuan memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya.</p>
<p>Oleh karena itu Allah mensyariatkan Al Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Raahin), pemberi hutangan (Murtahin) dan masyarakat.</p>
<p>Untuk Raahin ia mendapatkan keuntungan dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bias menyelamatkannya dari krisis dan menghilangkan kegundahan dihatinya serta kadang ia bias berdagang dengan modal tersebut lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.</p>
<p>Sedangkan Murtahin (pihak pemberi hutang) akan menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar’I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.</p>
<p>Adapun kemaslahatan yang kembalai kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan kasih saying diantara manusia, karena ini termasuk tolong meniolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.[14]</p>
<p>Rukun Al Rahn (Gadai)</p>
<p>Mayoritas ulama memandang rukun Al rohn (Gadai) ada empay yaitu</p>
<p>   1. Al Rahn atau Al Marhuun (barang yang digadaikan)<br />
   2. Al Marhun bihi (hutang)<br />
   3. Shighah [15]<br />
   4. Dua pihak yang bertransaksi yaitu Raahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (pemberi hutang)</p>
<p>Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang Al rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena ia pada hakekatnya adalah transaksi. [16]</p>
<p>Syarat Al Rahn</p>
<p>Disyaratkan dalam Al Rahn sebagai berikut:</p>
<p>1. syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi) yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).[17]</p>
<p>2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:</p>
<p>   1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.[18]<br />
   2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.[19]<br />
   3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.[20]</p>
<p>3. Syarat berhubungan dengan Al Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]</p>
<p>Kapan Al Rahn (Gadai) menjadi keharusan?</p>
<p>Para ulama berselisih pendapat dalam masalah Al Rahn menjadi keharusan langsung ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya dalam dua pendapat:</p>
<p>1. Serah terima adalah syarat keharusan terjadinya Al Rahn. Ini pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah : فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ dalam ayat ini Allah mensifatkannya dengan dipegang (serah terima) dan Al rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan, sehingga butuh kepada serah terima (Al Qabdh) seperti hutang. Juga karena hal itu adalah Rahn (Gadai) yang belum diserah terimakan maka tidak diharuskan menyerahkannya sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia.[22]</p>
<p>2. Al Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi, dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka dipaksa untuk menyerahkannya. Ini pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah : فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ dalam ayat ini Allah menetapkannya sebagai Al Rahn sebelum dipegang (serah terimakan). Juga AL Rahn adalah akad transaksi yang mengharuskan adanya serah terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti jual beli. Demikian juga menurut imam Malik, serah terima hanyalah menjadi penyempurna Al rahn dan bukan syarat sahnya.</p>
<p>Syeikh Abdurrahman bin Hasan menyatakan: Adapun firman Allah : فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ itu adalah sifat keumumannya namun hajat menuntut (keharusannya) tidak dengan serah terima (Al Qabdh).[23]</p>
<p>Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar menyatakan bahwa yang rojih adalah Al Rahn menjadi keharusan dengan akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faedah Al Rahn berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya ketika tidak mampu dilunasi dan ayat hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya.[24]</p>
<p>Kapan dianggap sah serah terima Al Rahn</p>
<p>Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tananh, maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya. Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan, bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung bila barangnya dapat dihitung serta diukur bila barangnya berupa barang yang diukur. Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya; ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya dan murtahin dapat mengambilnya.</p>
<p>Hukum-hukum setelah serah terima.</p>
<p>Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang, diantaranya:<br />
1. Pemegang barang gadai</p>
<p>Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:</p>
<p>وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ</p>
<p>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).(QS. 2:283) dan sabda beliau:</p>
<p>الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ</p>
<p>Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).<br />
2. Pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai</p>
<p>Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Raahin) dan Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatannya tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh SAW :</p>
<p>الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ</p>
<p>Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum memberi nafkahnya. (Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi).</p>
<p>Syeikh Al Basaam menyatakan: Menurut kesepakatan ulama bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.</p>
<p>Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas (pen)). [25]</p>
<p>Penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar menyatakan: Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Tidak boleh orang lain mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu adalah peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, mak diperbolehkan murtahin mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasululloh:</p>
<p>الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p>Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Ini madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang tidak boleh murtahin mengambil manfaat barang gadai dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasululloh:</p>
<p>لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ</p>
<p>Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya. (HR Al daraquthni dan Al Hakim)</p>
<p>Tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan danhewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad dan inilha yang rojih Insya Allah karena hadits shohih tersebut.[26]</p>
<p>Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan: Hadits ini dan kaedah dan ushul syari’at menunjukkan hewan gadai dihormati karena hak Allah dan pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki padanya hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya tentulah akan hilang kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (Qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut adalah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27]<br />
3. Pertumbuhan barang gadai</p>
<p>Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama dan bila terpisah maka terjadi perbedaan pendapat ulama disini. Abu hanifah dan imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan murtahin maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan imam Syafi’I dan ibnu Hazm dan yang menyepatinya memandang hal itu bukan ikut barang gadai dan itu milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu hazm berbeda dengan Syafi’I dalam kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.[28]<br />
4. Perpindahan kepemilikan dan Pelunasan hutang dangan barang gadai</p>
<p>Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Raahin) dan tidak mampu melunasinya</p>
<p>Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka ia milik pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut) dan bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29]</p>
<p>Demikianlah barang gadai adlah milik orang yang menggadaikannya, namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk emnyelesaikan permasalah hutangnya, karena itu adalah hutang yang sudah jatuh tempo maka harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya maka murtahin melepas barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Al Raahin) untuk menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin dan didahulukan murtahin daalam pembayarannya atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Inilah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah. Malikiyah memadang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila nampak ia tidak mau melunasinya. Tidak boleh pemerintah (pengadilan) menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzoliman.[30]</p>
<p>Yang rojih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai tersebut, karena tujuannya adalah membayar hutang dan itu terrealisasikan dengan hal itu. Ditambah juga adanya dampak negatip social masyarakat dan lainnya pada pemenjaraan. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya maka selesailah hutang tersebut dan bila tidak dapat menutupinya maka tetap penggadai tersebut memiliki hutang sisa antara nila barang gadai dan hutangnya dan ia wajib melunasinya.</p>
<p>Demikianlah keindahan islam dalam permasalah gadai, tidak seperti yang banyak berlaku direalitas yang ada. Dimana pemilik piutang menyita barang gadainya walaupun nilainya lebih besar dari hutangnya bahkan mungkin berlipat-lipat. Ini jelas perbuatan kejahiliyah dan kedzoliman yang harus dihilangkan.</p>
<p>Wallahul Muwaffiq. Kholid Syamhudi</p>
<p>Referensi</p>
<p>1. kitab Al Fiqh Al Muyassarah, Qismul Mu’amalah, Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 115</p>
<p>2. Abhaats Hai’at Kibaar Al Ulama Bil Mamlakah Al Arabiyah Al Su’udiyah, disusun oleh Al Amaanah Al ‘Amah Lihai’at Kibar Al Ulama. Cetakan pertama tahun 1422H</p>
<p>3. Kitab Taudhih Al Ahkam Min Bulugh Al Maram, Syeikh Abdullah Al Bassaam cetakan kelima tahun 1423, Maktabah Al Asadi, Makkah, KSA</p>
<p>4. Mughni, Ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan Abdulfatah Muhammad Al Hulwu, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit hajar, Kairo, Mesir.</p>
<p>5. Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhamma Najieb Al Muthi’I, cetakan tahun 1419H, Dar Ihyaa Al TUrats Al ‘Arabi, Beirut.</p>
<p>Footnote :</p>
<p>[1] Lihat Kitab Taudhih Al Ahkam Min Bulugh Al Maram, Syeikh Abdullah Al Bassaam cetakan kelima tahun 1423, Maktabah Al Asadi, Makkah, KSA 4/460</p>
<p>[2] Lisan Al Arab karya Ibnu Mandzur pada kata Rahana, dinukil dari kitab Al Fiqh Al Muyassarah, Qismul Mu’amalah, Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 115</p>
<p>[3] Mu’jam Maqaayis Al Lughoh 2/452 dinukiil dari Abhaats Hai’at Kibaar Al Ulama Bil Mamlakah Al Arabiyah Al Su’udiyah, disusun oleh Al Amaanah Al ‘Amah Lihai’at Kibar Al Ulama. Cetakan pertama tahun 1422H 6/102</p>
<p>[4] lihat Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhamma Najieb Al Muthi’I, cetakan tahun 1419H, Dar Ihyaa Al TUrats Al ‘Arabi, Beirut. 12/299-300</p>
<p>[5] lihat Mughni, Ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan Abdulfatah Muhammad Al Hulwu, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit hajar, Kairo, Mesir. 6/443</p>
<p>[6] Lihat Al Wajiz Fi Fiqhi sunnah wal Kitab Al Aziz, hal. ? ?</p>
<p>[7] Taudhih Al Ahkam Syarah Bulugh Al Maram 4/460</p>
<p>[8] AbhatsHai’at Kibar Ulama 6/107</p>
<p>[9] lihat Al Mughni 6/444 dan taudhih Al Ahkam 4/460</p>
<p>[10] Fathul Bari 5/140</p>
<p>[11] Adhwa’ Al Bayaan 1/228</p>
<p>[12] Al Mughni 6/444</p>
<p>[13] Abhats Hai’at Kibar Ulama 6/112-112</p>
<p>[14] Abhats Hai’ah Kibar Ulama 6/112.</p>
<p>[15] Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhoannya dalam transaksi baik berupa perkataan yaitu ijab qabul atau berupa perbuatan.</p>
<p>[16] Al Fiqh Al Muyassarah, hal. 116</p>
<p>[17] lihat Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 12/302, Al Fiqh Al Muyassar hal 116 dan Taudhih Al Ahkam 4/460</p>
<p>[18] Al Fiqh Al Muyassarah hal 116</p>
<p>[19] Taudhil Al Ahkam 4/460 dan Al Fiqh Al Muyassarah hal. 116</p>
<p>[20] Taudhih Al Ahkam 4/460</p>
<p>[21] Al Fiqh Al Muyassarah hal 116</p>
<p>[22] Al Mughni 6/446</p>
<p>[23] Taudhih Al Ahkam 4/464</p>
<p>[24] Al Fiqh Al Muyassarah hal 117</p>
<p>[25] Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477.</p>
<p>[26] Al Fiqh Al Muyassar hal 117.</p>
<p>[27] Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462</p>
<p>[28] Abhats Hai’at Kibar Ulama 6/134-135</p>
<p>[29] Taudhih Al Ahkaam 4/467</p>
<p>[30] Al Fiqh Al Muyassar hal 119.</p>
<p>Klik disini untuk bergabung dengan milis PengusahaMuslim.com<br />
Klik disini untuk bergabung dengan milis PengusahaMuslim.com<br />
(lebih dari 2000 anggota)<br />
User Menu<br />
Home<br />
Buku Tamu<br />
PM di Facebook<br />
Halaman Facebook Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia<br />
Sponsor<br />
Zahir Accounting<br />
Kajian Audio MP3<br />
Kajian.Net<br />
Radio Dakwah<br />
Visitor Map<br />
Locations of visitors to this page<br />
Hakcipta © 2009 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Semua Hak Dilindungi.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/388/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=388&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/10/tentang-gadai-al-rahn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasal-Pasal Berbahaya Bagi Dunia Maya</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/09/pasal-pasal-berbahaya-bagi-dunia-maya/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/09/pasal-pasal-berbahaya-bagi-dunia-maya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 01:58:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/09/pasal-pasal-berbahaya-bagi-dunia-maya/</guid>
		<description><![CDATA[Note:
Tulisan di bawah ini sudah pernah terbit di blog suarahatiku.blogdetik.com. Mengingat makin maraknya gugatan kasus pencemaran nama baik di dunia maya (Kasus Prita, Kasus Teh Botol, FB, dll), maka penulis menganggap perlu terus diingatkan kepada para Dblogger untuk terus berhati-hati dalam menulis, karena berurusan dengan sistem hukum di Indonesia, walaupun dikatakan telah memasuki alam reformasi, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=387&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Note:<br />
Tulisan di bawah ini sudah pernah terbit di blog suarahatiku.blogdetik.com.<span id="more-387"></span> Mengingat makin maraknya gugatan kasus pencemaran nama baik di dunia maya (Kasus Prita, Kasus Teh Botol, FB, dll), maka penulis menganggap perlu terus diingatkan kepada para Dblogger untuk terus berhati-hati dalam menulis, karena berurusan dengan sistem hukum di Indonesia, walaupun dikatakan telah memasuki alam reformasi, tetap merupakan proses yang panjang dan tidak mengenakkan.</p>
<p>Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.</p>
<p>Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.</p>
<p>Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.</p>
<p>Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.</p>
<p>Pasal dalam Undang-undang ITE<br />
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.</p>
<p>Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.</p>
<p>Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)</p>
<p>Pasal 27 ayat (1)<br />
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”</p>
<p>Pasal 27 ayat (3)<br />
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”</p>
<p>Pasal 28 ayat (2)<br />
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”</p>
<p>Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).</p>
<p>Pasal 45 ayat (1)<br />
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 45 ayat (2)<br />
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”</p>
<p>Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.</p>
<p>Pelanggaran Norma Kesusilaan<br />
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.</p>
<p>Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.</p>
<p>Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik<br />
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.</p>
<p>Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.</p>
<p>Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.</p>
<p>Pasal Pencemaran Nama Baik<br />
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.</p>
<p>Pasal 310 KUHP :</p>
<p>“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”</p>
<p>“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”</p>
<p>“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”</p>
<p>Pasal 311 KUHP:<br />
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”</p>
<p>Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.</p>
<p>Sebagaimana penulis pernah ungkapkan pada tulisan sebelumnya bahwa pada sebagian besar negara-negara penganut demokrasi, macam Amerika, Meksiko, pasal-pasal pidana mengenai pencemaran nama baik telah dihilangkan dan cukup dimasukkan dalam ranah perdata, yang artinya, apabila seseorang merasa telah dicemarkan namanya, maka yang bersangkutan diberikan hak untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah mencemarkan namanya.</p>
<p>Di Indonesia sendiri atas pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama di dalam KUHP telah diajukan hak uji materiil (judicial review) ke mahkamah konstitusi. Sayangnya usaha ini tidak membawa hasil, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>(Note: judicial review adalah hak mahkamah konstitusi berdasarkan permohonan pihak-pihak terkait untuk menguji apakah suatu undang-undang telah melanggar konstitusi atau tidak, sehingga bisa berakibat pembatalan atas keberlakuan isi undang-undang tersebut).</p>
<p>Permusuhan atau Kebencian<br />
Larangan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertujuan untuk mencegah munculnya content yang bersifat mengadu domba dan dapat menumbuhkan disintegrasi. Pasal ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap toleransi mengingat masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural.</p>
<p>Sama halnya dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.</p>
<p>Oleh banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Hanya saja, dikhawatirkan, keelastisitasan pasal-pasal tersebut dapat digunakan oleh rezim pemerintah yang berkuasa untuk membatasi akses masyarakat luas dari informasi mengenai kebobrokkan rezim yang berkuasa. Sehingga tujuan yang semula untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab justru berubah menjadi alat untuk melindungi pemerintah yang bobrok dari kemungkinan terbongkarnya kebobrokkan itu.</p>
<p>Mungkin banyak dari teman-teman blogger yang setelah membaca tulisan saya ini jadi berpikir kok ngeblog jadi gak asyik lagi? Maaf dech kalo sampai timbul pemikiran tersebut. Sekali lagi saya bukan menakut-nakuti, lebih baik kita sedia payung sebelum hujan.</p>
<p>Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut. So, mari ngeblog dengan dewasa dan bertanggung jawab.</p>
<p>Penulis Mou &#8211; suarahatiku.blogdetik.com</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/387/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=387&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/09/pasal-pasal-berbahaya-bagi-dunia-maya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cara Praktis Menghitung Zakat Maal</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/cara-praktis-menghitung-zakat-maal/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/cara-praktis-menghitung-zakat-maal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 07:29:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[cara menghitung zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat maal]]></category>
		<category><![CDATA[zakat profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=385</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA.
Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta&#8217;ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim &#8216;alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=385&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA.<span id="more-385"></span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.</p>
<p>Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta&#8217;ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim &#8216;alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu Nabi Ismail &#8216;alaihissalaam di sekitar puing-puing Ka&#8217;bah, beliau berdoa:</p>
<p>رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ إبراهيم 37</p>
<p>Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizqi dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.&#8221; Surat Ibrahiim 37</p>
<p>Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.</p>
<p>وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ  التوبة 34-35</p>
<p>&#8220;Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: &#8220;Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.&#8221; At Taubah 34-35.</p>
<p>Ibnu Katsir berkata: &#8220;Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada menaati keridhaan Allah, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, maka kelak di hari kiyamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaannya. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak di hari kiyamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka.&#8221;(1)</p>
<p>Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: &#8220;Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebaginnya saja, adalah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci.&#8221;(2)</p>
<p>Dengan kata singkat, zakat adalah persyaratan dari Allah Ta&#8217;ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.</p>
<p>Nishab Zakat Emas &amp; Perak.</p>
<p>Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia, dan dengannyalah harta benda lainnya di nilai. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.</p>
<p>عن علي  عن النبي  قال: (إذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول، ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا، وحال عليها الحول ففيها نصف دينار، فما زاد فبحساب ذلك). رواه أبو داود وصححه الألباني</p>
<p>&#8220;Dari sahabat Ali Radliyallaahu &#8216;anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, beliau bersabda: &#8220;Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu .&#8221; Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani</p>
<p>عن أبي سَعِيدٍ  يقول: قال النبي : (ليس فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ) متفق عليه</p>
<p>&#8220;Dari sahabat Abu Sa&#8217;id Al Khudri Radliyallaahu &#8216;anhu , ia menuturkan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: &#8220;Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah &#8220;. Muttafaqun &#8216;alaih.</p>
<p>Dan pada hadits riwayat Abu Bakar Radliyallaahu &#8216;anhu , dinyatakan:</p>
<p>(وفي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر) رواه البخاري</p>
<p>&#8220;Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).&#8221; Riwayat Al Bukhari</p>
<p>Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:</p>
<p>   1.</p>
<p>      Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali Radliyallaahu &#8216;anhu di atas, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyatakan: &#8220;Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu .&#8221;<br />
   2.</p>
<p>      Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91-3per7 gram emas.(3)<br />
   3.</p>
<p>      Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, atau seberat 595 gram.(4)<br />
   4.</p>
<p>      Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1per40atau 2,5 %.<br />
   5.</p>
<p>      Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat).(5) Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.</p>
<p>Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:</p>
<p>Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.</p>
<p>Cara kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negrinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.</p>
<p>Sebagai contoh: Bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran adalah Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.</p>
<p>Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata: &#8220;Aku berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya orang fakir bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas, atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.&#8221;(6)</p>
<p>Catatan penting pertama:</p>
<p>Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, kita membeli tiap 1gram seharga Rp 100.000, dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000, atau sebaliknya, pada saat beli 1 gram emas berharga Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000. Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat beli (7)</p>
<p>Nishab Zakat Uang Kertas.</p>
<p>Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai macam cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan dari mereka menggunakan cara barter, yaitu tukar menukar barang. Akan tetapi tatkala mereka menyadari bahwa cara ini kurang praktis, -terlebih-lebih bila kebutuhannya dalam sekala besar- mereka berupaya mencari alternatif lain. Hingga pada akhirnya mereka mendapatkan bahwa emas dan perak, barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antara mereka, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.</p>
<p>Dan beberapa waktu silam, umat manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, merekapun kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak. Pada akhirnya ditemukanlah uang kertas, dan mulailah umat manusia menggunakannya sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, maka para ulama&#8217; menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum seperti peranan dan hukum uang dinar dan dirham. Dengan demikian berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. (8)</p>
<p>Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 % dari total uang yang ia miliki.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut:</p>
<p>Andai: 1 gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp.25.000,-</p>
<p>Dengan demikian nishab zakat emas adalah: 91-3per7x Rp 200.000,- = Rp 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah : 595 x Rp 25.000 = Rp 14.875.000,-</p>
<p>Apabila pak Ahmad pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),- lalu uang tersebut ia tabungkan dan selama satu tahun uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas. Pada contoh kasus ini, maka pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1429 H, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus beliau bayarkan adalah : Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp 50.000.000 : 40 ) = Rp 1.250.000</p>
<p>Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.</p>
<p>Akan tetapi bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,-, maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak yaitu Rp. 14.875.000, akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.</p>
<p>Pada kasus semacam ini para ulama&#8217; menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :</p>
<p>Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000 : 40) = Rp. 400.000.</p>
<p>Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpian syeikh Abdul Aziz bin Baz pada keputusannya no: 1881 menyatakan: &#8220;Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut&#8221;.(9)</p>
<p>Catatan penting kedua:</p>
<p>Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama&#8217; menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.(10)</p>
<p>Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagaimana berikut:</p>
<p>Rp 10.000.000 + 13.000.000 x 2,5 % (23.000.000 : 40)= Rp. 575.000,-</p>
<p>Zakat Profesi.</p>
<p>Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan: bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.</p>
<p>Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:</p>
<p>   1.</p>
<p>      Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1per10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan1per20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1per10(seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan1per20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.<br />
   2.</p>
<p>      Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.<br />
   3.</p>
<p>      Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma&#8217; para ulama&#8217; selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.<br />
   4.</p>
<p>      Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:</p>
<p>Sahabat Umar bin Al Khatthab Radliyallaahu &#8216;anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam. Pada awalnya, sahabat Umar Shalallaahu alaihi wasalam menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadanya : &#8220;Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.&#8221; Riwayat Muslim</p>
<p>Seusai sahabat Abu Bakar Radliyallaahu &#8216;anhu dibai&#8217;at untuk mejabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Ditengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab Radliyallaahu &#8216;anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: Hendak kemanakah engkau? Abu Bakar menjawab: Ke pasar. Umar kembali bertanya: Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu? Abu Bakar menjawab: Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku? Umarpun menjawab: Kita akan meberimu secukupmu.&#8221; Riwayat Ibnu Sa&#8217;ad dan Al Baihaqy.</p>
<p>Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar Radliyallaahu &#8216;anhu tentang hal ini:</p>
<p>لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.</p>
<p>&#8220;Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.&#8221; Riwayat Bukhary.</p>
<p>Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna ada satupun ulama&#8217; yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).</p>
<p>Oleh karena itu ulama&#8217; ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: &#8220;Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.&#8221;(11)</p>
<p>Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: &#8220;Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa diantara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).&#8221;(12)</p>
<p>Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:</p>
<p>(مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ) رواه مسلم</p>
<p>&#8220;Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan.&#8221; (Muslim).</p>
<p>Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari&#8217;at Islam, wallahu ta&#8217;ala a&#8217;alam bis showaab.</p>
<p>Muhammad Arifin bin Badri</p>
<p>Footnote:</p>
<p>1 ) Tafsir Ibnu Katsir 2/351-352, hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani dalam kitabnya Fathul Bari 3/305.</p>
<p>2 ) Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani 3/305.</p>
<p>3 ) Penentuan nishab emas dengan 91-3per7gram, berdasarkan keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 5522. Adapun Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, maka beliau menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya: Majmu&#8217; Fatawa wa Rasaa&#8217;il 18/130, &amp; 133.</p>
<p>4 ) Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada berbagai kitab beliau, diantaranya Majmu&#8217; Fatawa wa Rasaail beliau 18/141.</p>
<p>5 ) Baca Subulus Salaam oleh As Shan&#8217;ani 2/129.</p>
<p>6 ) Majmu&#8217; Fatawa wa Rasaail 18/155, demikian juga difatwakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no: 9564</p>
<p>7 ) Majmu&#8217; Fatawa wa Rasaail oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin 18/96.</p>
<p>8 ) Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konfrensi Komite Fiqih Islam dibawah Rabithah &#8216;Alam Al Islami, no: 6, pada rapatnya ke 5, tgl 8 s/d 16 Rabiul Akhir, thn 1402 H, dan juga pada keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Majmu&#8217; Fatawa wa Ar Rasaa&#8217;il 18/173.</p>
<p>9 ) Majmu&#8217; Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/254, fatwa no: 1881 &amp; Majmu&#8217; Fatawa wa Maqalaat Al Mutanawwi&#8217;ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.</p>
<p>10 ) Maqalaat Al Mutanawwi&#8217;ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.</p>
<p>11 ) Maqalaat Al Mutanawwi&#8217;ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Poendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu&#8217; Fatawa wa Ar Rasaa&#8217;il 18/178.</p>
<p>12 ) Majmu&#8217; Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360</p>
<p>Sumber : Artikel ini merupakan kiriman dari Ustadz Muhammad Arifin bin Badri untuk pengusahamuslim.com atas jawaban dari pertanyaan tentang zakat maal yang di sampaikan di milis pm-fatw@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/385/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=385&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/cara-praktis-menghitung-zakat-maal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab : Pemanfaatan Uang Hasil Riba dan Bunga Bank</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/tanya-jawab-pemanfaatan-uang-hasil-riba-dan-bunga-bank/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/tanya-jawab-pemanfaatan-uang-hasil-riba-dan-bunga-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2009 06:44:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan uang riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum Warohamatullahi Wabarokatuh
Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan &#8220;Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?&#8221;, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang2an maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=383&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Assalamualaikum Warohamatullahi Wabarokatuh<span id="more-383"></span></p>
<p>Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan &#8220;Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?&#8221;, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang2an maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>1) Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal2 apa saja?</p>
<p>Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil &#8220;Tidak ada pajak untuk kaum muslimin&#8221;, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Saudaraku! pertama-tama saya mengucapkan: semoga Allah memberkahi usaha anda. Semangat anda untuk mengetahui hukum riba dan metode mengelola harta riba menunjukkan bahwa anda adalah seorang mukmin yang taat beragama. Semoga Allah Ta&#8217;ala semakin menambahkan keimanan dan hidayahNya kepada anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.</p>
<p>Saya yakin masalah keharaman riba, tidak ada lagi keraguan pada diri anda, betapa tidak, pada kesempatan ini anda telah menanyakan tentang metode mengelola riba. Oleh karenanya tidak ada perlunya bagi saya untuk membahas tentang keharamannya. Akan tetapi seperti yang anda pertanyakan, saya akan langsung membahas tentang metode mengelola harta riba, baik yang diperoleh dari perbankan atau lainnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini saya juga tidak ragu bahwa anda tidak akan sudi untuk memakan harta riba walaupun sedikit, oleh karena itu jawaban pertanyaan anda ini dapat ditebak dari sikap anda sendiri. Sikap anda ini selaras dengan keterangan para ulama&#8217; bahwa kita berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan dalam kepentingan lainnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?</p>
<p>Secara global, ulama&#8217; terbagi menjadi dua kelompok besar:</p>
<p>Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.</p>
<p>Kedua: mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir – miskin.</p>
<p>Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alsan berikut:</p>
<p>1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.</p>
<p>2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:<br />
A.  Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.</p>
<p>B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama&#8217; ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:</p>
<p>تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان</p>
<p>&#8220;Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.&#8221;</p>
<p>Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.</p>
<p>Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak &#8211; walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.</p>
<p>Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari&#8217;ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.</p>
<p>Wallahu a&#8217;alam bisshawab, wasslamu&#8217;alaikum warahmatullah.</p>
<p>Muhammad Arifin bin Badri, MA</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/383/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=383&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/06/tanya-jawab-pemanfaatan-uang-hasil-riba-dan-bunga-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tashfiyah dan Tarbiyah Jalan Menuju Kejayaan Umat</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tashfiyah-dan-tarbiyah-jalan-menuju-kejayaan-umat/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tashfiyah-dan-tarbiyah-jalan-menuju-kejayaan-umat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2009 07:30:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tasfiyah]]></category>
		<category><![CDATA[tarbiyah]]></category>
		<category><![CDATA[tashfiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=381</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi
Sesungguhnya Allah Ta&#8217;ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang haq (benar). Oleh karena itulah Allah Ta&#8217;ala memenangkan agama ini di atas seluruh agama, walaupun orang kafir tidak menyukainya. Kemudian dengan berjalannya waktu dan jauhnya masa dari zaman kenabian, umat Islam semakin jauh dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=381&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi<span id="more-381"></span></p>
<p>Sesungguhnya Allah Ta&#8217;ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang haq (benar). Oleh karena itulah Allah Ta&#8217;ala memenangkan agama ini di atas seluruh agama, walaupun orang kafir tidak menyukainya. Kemudian dengan berjalannya waktu dan jauhnya masa dari zaman kenabian, umat Islam semakin jauh dari agamanya yang haq. Banyak perkara yang bukan agama dianggap sebagai agama. Demikian juga, lemahnya ilmu dan semangat mengamalkan Islam telah banyak menimpa umat ini. Maka tidak aneh, Allah Ta&#8217;ala menimpakan kehinaan pada umat ini. Kehinaan itu tidak akan hilang sehingga mereka kembali kepada agama-Nya.</p>
<p>Satu Realita yang Menyedihkan</p>
<p>Keadaan umat dewasa ini termasuk sudah mencapai tingkatan terendah dalam sejarah Islam. Kehinaan, keterbelakangan, dan penjajahan&#8211;baik yang terang-terangan maupun samar&#8211;tetap melekat pada negara-negara Islam. Tentunya hal ini membuat kita berpikir dan selalu bertanya mengapa demikian dan apa yang membuat kaum muslimin terjerumus ke dalam keadaan seperti ini. Lalu, kita pun bertanya adakah solusi dari ini semua?</p>
<p>Banyak tokoh kaum muslimin mencari solusi menuju kejayaan Islam dengan aneka ragam pemikiran dan konsepnya. Ada yang menjadikan ekonomi sebagai sebab kemunduran dan solusinya adalah mengembangkan perekonomian yang unggul dan maju. Ada juga yang menjadikan partai politik sebagai kendaraan menuju kejayaan tersebut. Ada juga yang hanya memperhatikan adab dan budi pekerti tanpa menyentuh akidah Islam.</p>
<p>Mungkin mereka semua lupa atau belum tahu bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh kebaikan yang akan membuat umat ini jaya di dunia dan akhirat. Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam juga telah memperingatkan umat ini dari semua hal yang berbahaya dan merugikan bagi dunia dan akhirat mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam:<br />
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang diketahuinya untuk mereka dan memperingatkan mereka dari keburukan yang ia ketahui untuk mereka.” (Riwayat Muslim)</p>
<p>Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam pun telah menjelaskan keadaan umat secara umum dalam sabdanya:<br />
“Dan sesungguhnya (bagi) umat kalian ini, keselamatannya dijadikan di awalnya. Dan di akhirnya, mereka akan ditimpa musibah dan perkara-perkara yang kalian ingkari, sehingga fitnah akan datang lalu sebagiannya menganggap kecil sebagian yang lain. Kemudian datanglah fitnah, seorang mukmin akan berkata, ‘Inilah kebinasaanku.’ Lalu fitnah itu hilang. Kemudian datang lagi fitnah lalu seorang mukmin berkata, ‘Inilah, inilah.’ Barangsiapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, maka hendaklah kematiannya menjemputnya dalam keadaan ia telah beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia bersikap kepada orang lain sebagaimana ia ingin orang lain bersikap demikian terhadapnya. Barangsiapa membai’at (berjanji untuk patuh dan taat dalam kebaikan -ed) kepada seorang imam dan ia telah memberikan tepukan tangannya (perjanjiannya) dan buah hatinya, maka hendaklah menaatinya apabila mampu. Apabila ada seseorang menentang imam tersebut, maka bunuhlah.” (Riwayat Muslim)</p>
<p>Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah menjelaskan kemunduran umat ini, keadaan, sebab, dan solusinya.</p>
<p>Realitas Umat Dalam Hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam</p>
<p>Jika kita melihat kenyataan umat Islam ini dengan pandangan agama Islam, kita akan mendapati realita umat yang terpuruk. Sesungguhnya, hal ini telah diberitakan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam. Inilah di antara realita umat Islam ini.<br />
Dari Tsauban, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, ‘Hampir-hampir bangsa-bangsa (kafir) saling mengajak untuk memerangi kalian sebagaimana orang-orang yang hendak makan saling mengajak menuju piring besar mereka.’ Seorang sahabat bertanya, ‘Apakah itu disebabkan sedikitnya jumlah kami pada hari itu?’ Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam menjawab, ’Tidak, bahkan pada hari itu kalian banyak, tetapi kalian adalah buih/sampah bagaikan buih/sampah banjir. Dan Allah akan menghilangkan rasa gentar/takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian. Dan Allah akan menimpakan ‘wahn’ (kelemahan) di dalam hati kalian.’ Seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang menyebabkan kelemahan itu?’ Beliau menjawab, ‘Cinta dunia dan membenci kematian.’.&#8221; (Riwayat Abu Daud: no. 4297; Ahmad: 5/278; Abu Nu&#8217;aim di dalam Hilyatul Auliya&#8217;: 1/182. Hadits ini berderajat shahih lighairihi)</p>
<p>Syekh Salim bin &#8216;Ied al-Hilali rahimahullah menjelaskan sebagian kandungan hadits yang mulia ini, “Bahwa umat Islam telah menjadikan dunia sebagai keinginannya yang terbesar dan sebagai puncak ilmunya. Oleh karena itu, mereka membenci kematian dan mencintai kehidupan (dunia), karena mereka membangun dunia tetapi tidak berbekal untuk akhirat.” (Limaadza Ikhtartu al-Manhajas Salafii, hlm.11)</p>
<p>Ini yang Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam takutkan, yaitu bila umat ini telah sampai pada keadaan seperti ini.</p>
<p>Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu &#8216;Anhu dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Jika negara Parsi dan Romawi telah ditaklukan untuk kalian, kaum apakah kalian?” Abdurrahman bin Auf berkata, “Kami berbuat sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kami.”1 Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam berkata, “Tidak seperti itu, kalian akan berlomba-lomba kemudian saling hasad (iri hati), kemudian saling membenci lalu saling bermusuhan. Kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain.” (Riwayat Muslim)</p>
<p>Oleh karena itu, ketika gudang harta Kisra (Raja Parsi) ditaklukkan, Umar bin Khaththab Radhiyallahu &#8216;Anhu menangis dan berkata:</p>
<p>“Sesungguhnya ini tidak dibukakan bagi suatu kaum, kecuali Allah menjadikan peperangan di antara mereka.”</p>
<p>Apa yang ditakutkan oleh khalifah Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu &#8216;Anhu ini pun akhirnya terjadi. Mulailah bermunculan perpecahan yang membuat kaum kafir mampu menghancurkan kaum muslimin. Sebagaimana telah disebutkan dengan jelas dalam hadits Tsauban z:</p>
<p>Dari Tsauban, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya aku memohon kepada Robbku untuk umatku agar Dia tidak membinasakan umatku dengan paceklik yang merata, dan agar Dia tidak menjadikan musuh dari selain mereka menguasai mereka, sehingga musuh itu akan merampas daerah mereka. Dan sesungguhnya Rabbku berkata kepadaku,’Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan satu keputusan, maka itu tidak akan ditolak. Dan Aku tidak akan membinasakan mereka (umatmu) dengan paceklik yang merata. Dan Aku tidak akan menjadikan musuh dari selain mereka menguasai mereka, sehingga musuh itu akan merampas daerah mereka, walaupun musuh berkumpul dari berbagai penjuru bumi, sampai sebagian mereka (umatmu) membinasakan sebagian yang lain, dan sampai sebagian mereka (umatmu) menjadikan tawanan sebagian yang lain.’.” (Riwayat Abu Daud: no.4252; Ahmad: 5/278, 284; Al-Baihaqi: no.3952. Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallamashiruddin al-Albani)</p>
<p>Lalu apa yang membuat kekuatan kaum muslimin dan bentengnya runtuh sehingga mereka terjangkit penyakit cinta dunia dan takut mati? Jawabannya kita dapatkan pada petunjuk kenabian yang ada pada hadits Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu &#8216;Anhu. beliau Radhiyallahu &#8216;Anhu berkata:</p>
<p>“Orang-orang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam tentang kebaikan sedangkan aku bertanya kepadanya tentang keburukan karena aku takut jangan-jangan keburukan itu akan menimpaku. Maka aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kami dahulu berada di zaman jahiliyah dan keburukan, lalu Allah memberikan kami kebaikan ini, apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya, ‘Dan apakah setelah keburukan itu ada kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan padanya ada kabut (dakhan).’ Aku bertanya lagi, ‘Apa kabut (dakhan) tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Satu kaum yang mengikuti teladan selain sunnah (ajaran)ku, dan mengambil petunjuk selain petunjukku, kamu menganggap baik dari mereka dan kamu pun mengingkarinya.’ Aku bertanya lagi, ‘Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan lagi.’ Beliau menjawab, ‘Ya, para da’i yang mengajak ke pintu-pintu neraka (jahanam). Barangsiapa yang menerima ajakan mereka, niscaya mereka jerumuskan ke dalam neraka.’ Aku bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepada kami tentang sifat-sifat mereka?’ Beliau menjawab, ‘Mereka dari kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita.’ Aku bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya?’ Beliau menjawab, ‘Berpegang teguhlah pada jamaah kaum muslimin dan imamnya,’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana jika tidak ada jamaah maupun imam?’ Beliau menjawab, ‘Hindarilah semua kelompok-kelompok itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan seperti itu.’.” (Riwayat Muslim)</p>
<p>Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali rahimahullah menyatakan, “Sesungguhnya racun berbahaya yang menghancurkan kekuatan kaum muslimin, melumpuhkan gerakan mereka, dan merenggut berkahnya, bukanlah pedang-pedang orang kafir yang berkumpul mengadakan tipu daya terhadap Islam, pemeluknya, dan negaranya. Akan tetapi, dia adalah bakteri penyakit yang keji yang merebak di dalam tubuh Islam yang besar dalam waktu yang sangat lambat tetapi terus menerus dan efektif (berdaya guna). Hal ini menegaskan bahwa penamaan orang-orang Yahudi terhadap negara Islam dengan nama “laki-laki yang sakit” (the sickman) sangat tepat sekali, karena merekalah yang menanamkan bakteri syahwat dan virus syubhat (kerancuan -ed) ke dalam tatanan negara Islam, kemudian tumbuh dan berkembang di bawah pemeliharaan dan pembinaan mereka.” (Limaadza Ikhtartu al-Manhajas Salafii)</p>
<p>Dalam hadits di atas telah jelaslah bahwa penyebab kehancuran kaum muslimin adalah kebid’ahan dan da’i-da’i sesat. Kemudian, da’i-da’i sesat pembuat fitnah sangat semangat dalam melancarkan program-programnya. Sebaliknya, orang-orang yang berada dalam kebenaran, lengah dan terlelap. Buktinya adalah dakhan (kabut) ini membesar sampai mengalahkan kebenaran, menyerang kebenaran dan ahlinya, menyerahkan urusan kepada selain ahlinya, serta meletakkan kebenaran bukan pada tempatnya. Di sinilah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam menyampaikan sabdanya:</p>
<p>“Akan datang masa-masa yang menipu. (Pada saat itu), para pendusta dibenarkan dan orang-orang yang jujur didustakan, para pengkhianat diberi amanat dan orang yang (menjaga) amanat dianggap pengkhianat, dan pada masa itu para ruwaibidhah berbicara. Lalu ada yang mengatakan, ‘Siapakah “ruwaibidhah” itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang bodoh yang berbicara tentang permasalahan umat.’.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad)</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu&#8217;allimi rahimahullah menyampaikan bahwa realita umat Islam dewasa ini terjadi karena tiga perkara:</p>
<p>    *</p>
<p>      Pertama: Bercampurnya sesuatu yang bukan berasal dari agama (Islam) dengan sesuatu yang berasal dari agama (Islam).<br />
    *</p>
<p>      Kedua: Lemahnya keyakinan terhadap sesuatu yang termasuk bagian dari agama (Islam).<br />
    *</p>
<p>      Ketiga: Tidak mengamalkan hukum-hukum agama (Islam).</p>
<p>Apabila kesimpulan beliau dicermati, ternyata (akar permasalahan) kembali kepada kebid’ahan yang tercampur di dalam agama ini. Kebid’ahan inilah yang melemahkan keyakinan kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Hudzaifah. Dari kurang yakinnya kaum muslimin terhadap ajaran Islam, muncullah kecintaan kepada dunia yang mengantarkan mereka untuk meninggalkan hukum-hukum agama yang mulia ini.</p>
<p>KEMBALI KEPADA ISLAM</p>
<p>Dengan keadaan yang buruk disebabkan jauhnya dari agama Allah, maka keadaan umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan kembali menuju agama ini. Solusi ini bukanlah ijtihad (penentuan pendapat oleh ulama tentang hukum suatu hal dalam Islam, berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah –ed) dari ulama yang berijtihad, namun ketetapan Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua pendapat yang bertentangan dengan nash (dalil tegas) dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam adalah tertolak, karena Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam telah menjelaskan solusi kemuliaan umat ini, sebagaimana hadits di bawah ini:</p>
<p>Dari Ibnu Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kamu berjual-beli &#8216;inah (semacam riba), kamu memegangi ekor-ekor sapi, kamu puas dengan tanaman, dan kamu meninggalkan jihad, maka Allah pasti akan menimpakan kehinaan kepadamu. Dia tidak akan menghilangkan kehinaan itu sehingga kamu kembali menuju agamamu.’.&#8221; (Riwayat Abu Daud: no.3462; Ahmad: no.4825; dll. Lihat: Ash-Shahiihah: no.11)</p>
<p>Syekh al-Albani menyatakan, “Kalau begitu, satu-satunya terapi adalah kembali menuju agamamu, namun agama ini-–sebagaimana diketahui oleh semua orang khususnya para penuntut ilmu agama&#8211;sangat diperselisihkan. Perselisihan ini tidak hanya terbatas pada permasalahan furu’ (cabang)-–sebagaimana sangkaan banyak penulis dan ulama&#8211;. Akan tetapi, perselisihan ini telah melampaui permasalahan akidah.”</p>
<p>Kemudian beliau mempertanyakan, “Agama mana yang harus kita jadikan tempat kembali?” (At-Tashfiyah wat Tarbiyah wa Haajatul Muslimin Ilaiha, hlm.14-15)</p>
<p>Permasalahan ini dijawab oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, yang disampaikan oleh Abu Waaqid al-Laitsi Radhiyallahu &#8216;Anhu:</p>
<p>“Sesungguhnya Rasulullah pernah berkata, sedangkan kami dalam keadaan duduk-duduk di tikar, ‘Akan muncul fitnah.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang kami kerjakan, wahai Rasulullah?’.” Abu Waaqid menyatakan, “Lalu beliau mengembalikan tangannya ke tikar lalu memegangnya dan berkata, ‘Kerjakan demikian!’.</p>
<p>Rasulullah pada satu hari menjelaskan kepada mereka bahwa fitnah (ujian) akan datang, lalu banyak orang yang tidak mendengarnya. Maka Mu’adz berkata, ‘Apakah kalian mendengar apa yang dikatakan Rasulullah?’ Mereka menjawab, ‘Apa yang dikatakannya?’ Mu’adz berkata, ‘Beliau bersabda, ‘Akan muncul fitnah.’ Mereka bertanya, ‘Bagaimana dengan kami, wahai Rasulullah? Atau apa yang harus kami lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Kembalilah kepada perkaramu yang pertama.’.” (lihat: Silsilah Shahiihah: no.11)</p>
<p>Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam menjelaskan terjadinya fitnah, ujian, dan musibah yang menimpa kaum muslimin. Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam juga menjelaskan jalan keluar dari semua (permasalahan) ini, yaitu dengan kembali kepada perkara pertama, yaitu ajaran Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya g, sebagaimana disampaikan dalam hadits Irbaadh bin Saariyah Radhiyallahu &#8216;Anhu yang berbunyi:</p>
<p>“Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah menasihati kami dengan sebuah nasihat yang membuat mata kami meneteskan air mata dan membuat hati kami bergetar. Maka kami berkata, ‘Wahai, Rasulullah! Sungguh ini adalah nasihat perpisahan, maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami?’ Beliau berkata, ‘Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas jalan yang sangat jelas, siangnya seperti malamnya, tidaklah (seseorang) berpaling darinya setelahku kecuali (dia) binasa. Barangsiapa diantara kalian yang hidup, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada sunnah (ajaran)ku dan sunnah Khulafaaurraasyidiin (para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus) yang telah kalian ketahui. Gigitlah (sunnah tersebut) dengan gigi geraham. Wajib atas kalian untuk taat (kepada pemerintah), walaupun yang memerintah adalah budak habasyi (budak berkulit hitam), karena sesungguhnya seorang mukmin itu seperti unta yang diberi tali kendali, kemana dia diikat maka ia akan patuh.&#8221; (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad)</p>
<p>Dalam riwayat lain dinyatakan:</p>
<p>“Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin) walaupun (dia) seorang budak habasyi (budak berkulit hitam). Karena sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib kalian untuk berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaaurraasyidiin (para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus). Peganglah dan gigitlah (sunnah tersebut) dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat. (Riwayat Abu Daud: no.4607; Tirmidzi: 2676; ad-Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Saariyah)</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan, “Sabda Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam berisi berita dari Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam tentang banyaknya perselisihan dalam masalah ushul (pokok) agama dan furu’ (cabang)nya, serta perkataan, perbuatan, dan keyakinan yang menimpa umat ini. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatakan tentang perpecahan umat menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu kelompok yaitu yang berada diatas ajaran Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya g. Demikian juga hadits ini berisi perintah untuk berpegang teguh dengan sunnah Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam dan sunnah Khulaafaurraasyidiin setelah beliau, ketika terjadi perpecahan dan perselisihan.</p>
<p>Siapakah yang Berada Di Atas Ajaran Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan Para Sahabatnya ?</p>
<p>Orang yang memperhatikan hadits-hadits di atas akan mengetahui dengan benar jalan kembali tersebut. Apalagi hal ini telah diisyaratkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam:</p>
<p>“Sebaik-baik kalian adalah generasiku (sahabat), kemudian yang menyusul mereka (tabi’in), kemudian yang menyusul mereka (tabi’ut tabi’in).” Imran berkata, ‘Saya tidak ingat dengan benar apakah Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam menyampaikan setelah itu dua generasi atau tiga generasi.’.” (Riwayat Bukhari)</p>
<p>Bila melihat kepada kejadian dan peristiwa sejarah masa lalu, maka jelaslah bahwa orang yang paling kuat berpegang kepada jalan dan ajaran tiga generasi di atas adalah ahlus sunnah dengan berbagai namanya, seperti ahli hadits (orang yang berusaha mempelajari dan mengamalkan hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam -ed), salafiyyuun (pengikut para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in -ed), dan al-ghuraba’ (orang-orang yang asing -ed).</p>
<p>Imam Abul Qasim Isma’il at-Taimi al-Ashbahani menyatakan:</p>
<p>“Kami mengenal sunnah (ajaran) Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam melalui atsar yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Kelompok ini&#8211;yaitu ash-habul hadits&#8211;adalah orang yang paling semangat menuntutnya, lebih semangat mengamalkannya, dan lebih mengikuti pemiliknya (Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam). Maka wajib bagi kita untuk berpegang teguh dengan al-Quran dan as-Sunnah, karena merekalah ahlinya, bukan kelompok yang lainnya. Oleh karena orang yang mengaku ahli dalam bidang tertentu, apabila tidak ada padanya sesuatu yang menunjukkan keahliannya, maka ia telah membatalkan pengakuannya. Keahlian seseorang diketahui dengan alatnya. Apabila engkau melihat seseorang membuka pintu tokonya dengan membawa pemanggang besi (al-kiir), palu, dan lempengan untuk pukulan (sanadan), maka engkau tahu kalau ia adalah pandai besi. Apabila engkau melihat seseorang membawa jarum dan gunting, maka engkau tahu bahwa ia adalah seorang penjahit. Kapan saja seorang penjual kurma berkata kepada penjual minyak wangi, “Saya adalah penjual minyak wangi,” maka ia akan menjawab, “Engkau berdusta, sayalah penjual minyak wangi.” Semua orang umum yang menyaksikan akan membenarkan ucapannya (bahwa penjual kurma itu berdusta). Kami mendapati sahabat-sahabat kami bepergian mencari atsar yang menunjukkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, lalu mereka mengambilnya dari sumbernya, dan mengumpulkan dari tempat-tempatnya serta menghapalnya. Mereka juga mengajak manusia untuk mengikutinya dan tidak menyelisihinya. Sunnah-sunnah ini (akhirnya) menjadi banyak berada pada mereka dan ditangan mereka hingga mereka terkenal dengannya, sebagaimana terkenalnya tukang roti dengan rotinya, penjual kurma dengan kurmanya, dan penjual minyak wangi dengan minyak wanginya. Sebaliknya, engkau melihat orang-orang lain terbalik pengetahuan dan ittiba’ (sikap mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam)nya, mencela sunnah (ajaran Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam), dan memotivasi manusia agar tidak memperhatikan pengumpulan sunnah dan penyebarannya serta menggelari sunnah dan ahli sunnah dengan gelaran yang paling jelek. Maka kami mengetahui dengan indikasi-indikasi ini bahwa mereka yang bersemangat mengumpulkan sunnah, menghapal, dan mengikutinya lebih pantas daripada kelompok-kelompok lain yang tidak memperhatikannya. Hal tersebut karena yang dimaksud ittiba’ menurut para ulama adalah mengambil sunnah-sunnah Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam yang telah shahih dan yang diperintahkan untuk mengamalkannya dan berhenti dari larangannya. Indikasi-indikasi ini tampak jelas pada ahli sunnah yang pantas menyandang nama ini.”</p>
<p>Memang demikianlah mereka, seperti yang disampaikan oleh Manshur bin ‘Amaar as-Sulami al-Khurasani, seorang ulama yang hidup ditahun 200-an, dalam penuturannya:</p>
<p>“Allah Ta&#8217;ala menugaskan penjagaan atsar (peninggalan para sahabat g) yang menafsirkan al-Quran dan sunnah-sunnah yang kokoh bangunannya kepada sekelompok orang-orang pilihan. Allah Ta&#8217;ala memberikan mereka taufik untuk mencarinya dan menuliskannya, dan memberikan kekuatan kepada mereka dalam memelihara dan menjaganya. Allah Ta&#8217;ala juga memberikan kecintaan membaca dan mempelajarinya kepada mereka, dan menghilangkan dari mereka perasaan lelah dan bosan, duduk dan bepergian, mengorbankan jiwa dan harta dengan menyeberangi hal-hal yang menakutkan. Mereka bepergian dari satu negeri ke negeri lainnya untuk menuntut ilmu di setiap tempat dalam keadaan rambut yang kusut, pakaian compang-camping, perut lapar, mulut kering, wajah pucat karena kelelahan dan kelaparan, dan badan yang kurus. Mereka memiliki satu tekad kuat dan ridha kepada ilmu sebagai petunjuk dan pemimpinnya. Rasa lapar dan haus tidak memutus mereka dari hal itu. Juga musim panas dan dingin, tidak membuat mereka bosan dalam memilah-milah yang shahih dari yang bermasalah, dan yang kuat dari yang lemah (dari sunnah-sunnah) dengan pemahaman yang kuat, pandangan yang luas, dan hati yang sangat mengerti kebenaran. Sehingga (mereka) dapat menjaga dari kesesatan orang yang suka menduga-duga, perbuatan bid&#8217;ah orang-orang mulhid (orang yang menyimpang dari kebenaran –ed), dan kedustaan para pendusta. Seandainya engkau melihat mereka (para penjaga atsar –ed), mereka menghidupkan malam hari dengan menulis semua yang telah mereka dengar, mengoreksi semua yang telah mereka kumpulkan, dalam keadaan menjauhi kasur empuk dan pembaringan yang menggiurkan. Rasa kantuk pun telah menguasai mereka sehingga menidurkannya dan lepaslah pena-pena dari telapak tangan mereka; namun seketika itu juga mereka tersadar dalam keadaan terkejut.</p>
<p>Kelelahan telah memberikan rasa sakit pada punggung mereka, dan keletihan berjaga waktu malam telah melelahkan akal pikiran mereka, sehingga mereka berusaha menghilangkannya. Untuk mengistirahatkan badan, mereka berusaha berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Untuk menghilangkan rasa kantuk dan tidurnya, mereka memijat-mijat mata dengan tangan mereka, kemudian kembali menulis karena semangat yang tinggi dan antusias mereka kepada ilmu. Hal ini, tentu membuat engkau mengerti, bahwa mereka adalah penjaga Islam dan penjaga gudang ilmu Allah. Apabila mereka telah selesai menunaikan sebagian yang mereka tuntut dari keinginan-keinginannya tersebut, maka mereka pulang menuju negerinya, lalu duduk menetap di masjid-masjid dan memakmurkannya dengan menggunakan pakaian tawadhu` (kerendahan hati), pasrah, dan menyerah. Mereka berjalan dengan rendah hati, tidak mengganggu tetangga dan tidak melakukan perbuatan buruk, hingga apabila ada penyimpangan atau orang yang keluar dari agama, maka mereka keluar sebagaimana keluarnya singa dari kandangnya untuk mempertahankan syiar-syiar Islam.2</p>
<p>Bagaimana Dengan Zaman Ini?</p>
<p>Orang yang memperhatikan perjalanan para ulama ahlus sunnah di masa yang lalu dan sekarang akan mendapati bahwa para ulama ahlus sunnah menempuh jalan yang satu dalam berdakwah, di atas ilmu dan bashirah (hujjah/argumentasi yang nyata), seperti dijelaskan Allah:</p>
<p>“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.’.” (Yusuf: 108)</p>
<p>Dakwah mereka mencakup ilmu, belajar (ta’allum) dan mengajar (ta’liim). Metode ini dibangun diatas tiga dasar: mengetahui kebenaran, berdakwah kepadanya, dan teguh di atasnya. Metode ini harus ditempuh dengan tashfiyah dan tarbiyah.</p>
<p>Tashfiyah (pemurnian) adalah memurnikan Islam pada semua bidangnya dari semua perkara yang asing dan jauh darinya.</p>
<p>Tarbiyah (pembinaan) adalah membina generasi-generasi Islam di zaman ini, yang sedang tumbuh dengan Islam yang telah dimurnikan. (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, hlm.19, karya Syekh Ali bin Hasan al-Halabi)</p>
<p>Mengapa Harus Tashfiyah</p>
<p>Bila kita perhatikan realita umat ini dan hadits-hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam yang telah disampaikan di atas, kita mendapati bahwa ajaran Islam telah terkotori kebid’ahan dan perkara-perkara yang justru menyelisihi hakikat ajaran Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam yang telah dipahami generasi pertama umat ini. Atas dasar itulah, sangat perlu dilakukan pembaruan dan pemurnian ajaran tersebut dari yang mengotorinya.</p>
<p>Syekh Muhammad al-Basyir al-Ibrahimi menjelaskan, “Setelah kita berpikir, meneliti, dan mengkaji keadaan umat dengan tempat tumbuh penyakit-penyakitnya, maka kita benar-benar mengetahui bahwa jalan-jalan bid’ah dalam Islam adalah sebab terpecahbelahnya kaum muslimin, dan kita mengetahui bahwa ketika kita melawannya berarti kita melawan seluruh keburukan.” (Al-Ashalah: 1/34)</p>
<p>Jelaslah, sebab munculnya perpecahan kaum muslimin adalah jauhnya mereka dari ajaran Islam yang benar. Ajaran yang telah menyatukan para sahabat yang sebelumnya mereka bercerai-berai dan saling memusuhi. Kemudian setelah bercampurnya ajaran tersebut dengan kebid’ahan pada kaum muslimin, terjadilah perpecahan dan permusuhan di antara mereka hingga akhirnya mereka menjadi rendah dan hina seperti sekarang ini.</p>
<p>Sesungguhnya tersebarnya kesesatan akidah, bid’ah-bid’ah ibadah, dan perselisihan dalam agama menjadikan kaum muslimin lepas dari agamanya dan jauh dari dua pondasi utamanya. Itulah yang menjauhkan kaum muslimin dari keistimewaan-keistimewaan agama dan akhlaknya, sehingga sampai kepada kondisi yang kita lihat sekarang.</p>
<p>Oleh karena itu, kaum muslimin tidak mungkin selamat dari bid’ah, kesesatan, atau penyimpangan-penyimpangan kecuali dengan tashfiyah terhadap agama dan hal-hal yang terkait dengannya, dari seluruh noda dan perkara asing yang masuk padanya.</p>
<p>Bidang-Bidang yang Ditashfiyah</p>
<p>Begitu banyak bidang yang perlu ditashfiyah karena betapa banyak hal baru, kebiasaan dan penyelewengan yang masuk, baik dalam perkara ushuluddin (perkara pokok dalam agama) maupun furu’ (cabang)nya.</p>
<p>Syekh Ali bin Hasan al-Halabi rahimahullah menyebutkan contoh bidang-bidang yang perlu ditashfiyah, yaitu: (1) Akidah, (2) Hukum, (3) Sunnah, (4) Fikih, (5) Tafsir, (6) Tazkiyah, (7) Pemikiran, (8) Tarikh, (9) Dakwah, dan (10) Bahasa Arab.</p>
<p>Yang Melakukan Tashfiyah</p>
<p>Tentulah tashfiyah tersebut dilakukan oleh para ulama yang telah mapan ilmunya. Adapun masyarakat Islam, mereka mengikuti penjelasan ulama. Sesungguhnya, ulama rabbaniyin akan tetap ada sampai akhir zaman yang dikehendaki oleh Allah. Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:<br />
“Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang terpercaya pada setiap generasi: mereka akan menolak tahrif (perubahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas, ta’wil (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh, dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan.” (Riwayat Ibnu ‘Adi, Al-Baihaqi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Hibban, dll,; dinyatakan berderajat hasan oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam Hilyatul ‘Alim Al-Mu’allim, hlm.77, juga oleh Syekh Ali bin Hasan di dalam At-Tashfiyah wat Tarbiyah)</p>
<p>Para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “orang-orang yang terpercaya” dalam hadits ini adalah para ulama ahli hadits di setiap zaman.</p>
<p>Mengiringi Tashfiyah dengan Tarbiyah</p>
<p>Nah, jalan menuju kejayaan harus dimulai dengan mengembalikan ajaran Islam ini seperti perkara pertamanya dengan melakukan tashfiyah, hingga kembali sebagaimana yang dijalani Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik dalam akidah, ibadah, suluk (jalan hidup) dan seluruh perkara yang berkaitan dengan syariat. Namun, tidak hanya berhenti sampai di sini. Hal tersebut harus dilanjutkan dengan tarbiyah (pembinaan) umat di atas dasar ilmu yang sudah shahih dan sudah di-tashfiyah (dimurnikan).</p>
<p>Syekh al-Albani rahimahullah menyatakan, “Apabila kita ingin kejayaan dari Allah dan kerendahan diangkat dari kita, serta kita dimenangkan dari musuh-musuh kita, maka untuk mencapai itu semua, seluruh hal yang telah saya isyaratkan&#8211;dari kewajiban meluruskan pemahaman dan menghilangkan pemikiran-pemikiran yang menyelisihi dalil-dalil syar’i&#8211;tidaklah cukup …. Disana ada hal lain yang sangat penting sekali-–inilah inti yang sebenarnya&#8211;dalam meluruskan pemahaman, yaitu beramal; karena ilmu adalah sarana untuk beramal. Apabila seseorang telah belajar dan ilmunya sudah ter-tashfiyah, kemudian dia tidak mengamalkan ilmu tersebut, maka sangat otomatis terjadi ilmu tersebut tidak menghasilkan buah. Oleh karena itu, ilmu harus disertai dengan amalan. Sudah menjadi kewajiban para ulama untuk mengurus pembinaan kaum muslimin yang baru di atas dasar ketetapan yang ada dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jangan membiarkan manusia berada di atas pemikiran dan kesalahan yang mereka warisi. Sebagiannya pasti batil menurut kesepakatan para ulama, sebagiannya masih diperselisihkan dan memiliki kekuatan dalam penelitian dan ijtihad serta ra’yu (pendapat pribadi), dan sebagian ijtihad dan ra’yu ini menyelisihi sunnah. Setelah dilakukan tashfiyah terhadap perkara-perkara ini dan menjelaskan semua kewajiban memulai dan berjalan padanya, maka harus ada tarbiyah (pembinaan) terhadap orang-orang baru di atas ilmu yang shahih ini. Pembinaan inilah yang akan membentuk masyarakat Islam yang bersih untuk kita dan kemudian akan tegak daulah Islam untuk kita. Tanpa dua hal ini, yaitu ilmu yang shahih dan pembinaan yang benar di atas ilmu yang shahih ini, mustahil-–menurut keyakinan saya&#8211;tiang-tiang Islam akan tegak atau hukum Islam atau negara Islam.” (At-Tashfiyah wat Tarbiyah wa Haajat an-Naas Ilaihaa, hlm.29-31)</p>
<p>Hal ini dijabarkan oleh Syekh Abdurrahman bin Yahya al-Mu&#8217;allimi dalam pernyataan beliau, &#8220;Orang-orang yang mengenal Islam dan ikhlas terhadapnya telah banyak melaporkan bahwa kelemahan dan kemunduran yang menimpa umat Islam hanyalah disebabkan jauhnya mereka dari hakikat Islam. Aku melihat bahwa hal itu kembali kepada tiga perkara:</p>
<p>    *</p>
<p>      Pertama: Bercampurnya sesuatu yang bukan berasal dari agama (Islam) dengan sesuatu yang berasal dari agama (Islam).<br />
    *</p>
<p>      Kedua: Lemahnya keyakinan terhadap sesuatu yang termasuk bagian dari agama (Islam).<br />
    *</p>
<p>      Ketiga: Tidak mengamalkan hukum-hukum agama (Islam).</p>
<p>Berdasarkan ini, maka mengetahui adab-adab yang benar yang diajarkan Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam di dalam ibadah dan mu&#8217;amalah, tinggal dan bersafar, bergaul dengan orang lain dan sendirian, gerakan dan diam, bangun dan tidur, makan dan minum, berbicara dan diam, dan selain itu yang ada pada kehidupan manusia, dengan berusaha mengamalkannya sesuai dengan kesanggupan, itu adalah obat satu-satunya untuk penyakit-penyakit itu. Sesungguhnya banyak dari adab-adab itu mudah pada jiwa, maka jika seseorang mengamalkan sesuatu yang mudah baginya, dengan meninggalkan hal yang menyelisihinya, insyaallah tidak lama (kemudian) dia ingin menambah. Sehingga mudah-mudahan tidaklah lewat satu masa tertentu kecuali dia telah menjadi teladan bagi orang lain di dalam hal itu.</p>
<p>Dengan mengikuti petunjuk Nabi yang lurus itu, dan berakhlak dengan akhlak yang agung itu, walaupun sampai batas tertentu, hati akan bersinar, dada akan longgar, jiwa akan tenang, sehingga keyakinan menjadi mendalam, dan amalan menjadi baik. Jika banyak orang yang meniti jalan ini, tidak lama penyakit-penyakit itu akan hilang, insyaallah&#8221;. (Mukaddimah pada kitab Fadhlullahis Shamaad 1/17; dinukil dari At-Tashfiyah wat Tarbiyah, hlm: 19-20, karya Syekh Ali bin Hasan al-Halabi)</p>
<p>Demikian kemudahan yang diberikan Allah Ta&#8217;ala kepada penulis, mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Alhamdulillaahi Rabbil &#8216;Aalamiiin</p>
<p>1 Kami memuji, mensyukuri, dan memohon tambahan keutamaan-Nya. (an-Nawawi: 18/96)</p>
<p>2 Al-Muhaddits al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-Wa&#8217;i, hlm. 220-221. Dinukil dari Manhaj al-Muhadditsin fi Taqwiyat al-Ahadits al-Hasanah wa al-Dha&#8217;ifah, hlm.6-7.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Sumber : Kiriman Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. langsung kepada kami via email, untuk bertanya berbagai masalah agama silahkan bergabung dengan milis pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya yang diasuh oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dan Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/381/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=381&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tashfiyah-dan-tarbiyah-jalan-menuju-kejayaan-umat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab : Hukum Bisnis Forex Online</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2009 07:14:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar (Broker)]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar/Bursa Valas & Saham]]></category>
		<category><![CDATA[forex exchange]]></category>
		<category><![CDATA[forex online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=379</guid>
		<description><![CDATA[Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum transaksi forex online
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;
PERTANYAAN :
Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Pa Ustad, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan &#8220;Forex&#8221;? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=379&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum transaksi forex online<span id="more-379"></span><br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
PERTANYAAN :</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Pa Ustad, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan &#8220;Forex&#8221;? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wr.wb</p>
<p>JAWABAN :<br />
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.<br />
Langsung saja, dalam syari&#8217;at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah.<br />
Berikut kedua ketentuan tersebut:</p>
<p>1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp: 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:</p>
<p>    * Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).<br />
    * Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka pemilik pecahan Rp. 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.</p>
<p>2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.</p>
<p>(الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى). رواه مسلم<br />
&#8220;Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya&#8217;ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya&#8217;ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba&#8221;. (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih).</p>
<p>Dan para ulama&#8217; zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.</p>
<p>Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.</p>
<p>Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.</p>
<p>Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;alam bisshowab.</p>
<p>Muhammad Arifin bin Badri<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/379/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=379&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab : Jual Beli Emas dengan Tenggang Waktu Pembayaran</title>
		<link>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran/</link>
		<comments>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2009 06:31:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kewirausahaan syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar/Bursa Valas & Saham]]></category>
		<category><![CDATA[Riba & Bahayanya]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas dengan tenggang waktu]]></category>
		<category><![CDATA[riba fadhl]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/?p=376</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikan di milis pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , yang telah dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA, pembina komunitas pengusaha muslim ini.
Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan apakah boleh bila saya membeli barang jarak jauh (barang seperti minyak dan emas yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=376&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikan di milis pm-fatwa@yahoogroups.com<span id="more-376"></span> Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , yang telah dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA, pembina komunitas pengusaha muslim ini.</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>Saya ingin menanyakan apakah boleh bila saya membeli barang jarak jauh (barang seperti minyak dan emas yang harganya naik turun). Contoh, saya membeli 10 gram emas pembayaran dilakukan secara transfer, namun karena kendala jarak dan waktu maka barang tersebut belum saya ambil (kami sudah saling mengenal), kemudian beberapa hari kemudian sebelum barang sempat saya ambil, harga barang sudah naik, saya jual kembali dengan pengikatan harga melalui telpon (saya putuskan mengikat harga penjualan lewat telpon, karena hargannya memang setiap jam ada perubahan). Namun pihak sana tidak langsung mentransfer uang penjualan saya tsb. sebelum saya datang ketempat itu untuk membawa bukti transfer uang pembelian saya beberapa hari sebelumnya sekaligus saya menerima bukti pembelian dan penjualan. Apa jual beli seperti ini diperbolehkan ?</p>
<p>Jawaban :</p>
<p>Perlu dibedakan antara jual beli emas/valas dengan jual beli barang lainnya.</p>
<p>   I.  Bila barang yang dijual-belikan adalah emas &amp; valas, maka proses jual belinya harus mengindahkan dua ketentuan berikut:</p>
<p>1. Transaksi dilakukan dengan cara kontan, sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi, dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walau hanya sejenak.</p>
<p>2. Barang yang menjadi obyek akad barter harus sama jumlah dan takarannya, misalnya satu kilo emas lama ditukar dengan satu emas baru, tidak ada perbedaan dalam hal takaran atau timbangan, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Atau uang Rp. 1.000.000,- dalam pecahan uang Rp. 100.000,- ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,- maka jumlahnya harus sama Rp. 1 juta ditukar dengan Rp 1 juta tidak boleh ada yang dilebihkan atau dikurangi</p>
<p>Pertama: Bila barter dilakukan antara dua komoditi yang sama, misalnya: emas dengan emas (dinar dengan dinar) atau rupiah dengan rupiah, maka akad barter/valas tersebut harus memenuhi dua persyaratan:</p>
<p>Contoh lain: seseorang memiliki 10 gram perhiasaan emas yang telah lama atau ia pakai emas 24 karat, dan ia menginginkan untuk menukarnya dengan perhiasan emas yang baru atau emas 21 karat. Bila akad dilakukan dengan cara barter (tukar-menukar), maka ia harus menukarnya dengan perhiasan emas seberat 10 gram pula, tanpa harus membayar tambahan. Bila ia membayar tambahan, atau menukarnya dengan perhiasaan seberat 9 gram, maka ia telah terjatuh dalam riba perniagaan, dan itu adalah haram hukumnya.</p>
<p>عن أبي سعيد الخدري  أن رسول الله  قال: (لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز.) متفق عليه</p>
<p>&#8220;Dari sahabat Abu Sa&#8217;id Al Khudri Radliyallaahu &#8216;anhu, bahwasannya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: &#8220;Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan.&#8221; Muttafaqun &#8216;alaih.</p>
<p>Pada hadits ini dengan tegas, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyebutkan dua persyaratan di atas, yaitu barter dengan cara kontan dan dalam timbangan yang sama beratnya.</p>
<p>Jalan keluarnya bagi orang yang hendak menukarkan perhiasan emasnya yang telah lama ia pakai dengan perhiasan yang baru, agar ia tidak terjatuh kedalam akad riba, adalah ia terlebih dahulu menjual perhiasaan lamanya dengan uang, dan kemudian ia membeli perhiasaan baru yang ia kehendaki, dengan hasil penjualan tersebut, baik dengan harga yang lebih mahal atau lebih murah. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dalam kisah berikut:</p>
<p>استعمل رسول الله  رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله : (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله : (فلا تفعل، بع الجمع بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا).</p>
<p>وفي رواية: قال رسول الله : (أَوِّهْ عين الربا، لا تفعل، ولكن إذا أردت أن تشتري التمر فبعه ببيع آخر ثم اشتر به) متفق عليه</p>
<p>&#8220;Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa korma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepadanya: &#8220;Apakah seluruh korma daerah Khaibar demikian ini? &#8220;ia menjawab: Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari korma ini dengan dua takar (korma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: &#8220;Janganlah engkau lakukan, juallah korma yang biasa dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut korma dengan mutu terbaik tersebut.&#8221;</p>
<p>Dan pada riwayat lain Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: &#8220;Aduh, (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan, akan tetapi bila engkau hendak membeli korma (dengan mutu baik) maka juallah korma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian belilah dengan (uang) hasil penjualannya.&#8221; Muttafaqun &#8216;alaih.</p>
<p>Kedua : Bila barter dilakukan antara dua barang yang berbeda jenis, misalnya emas dijual dengan uang kertas, uang rupiah indonesia dengan dolar US, maka boleh untuk melebihkan salah satu barang dalam hal jumlah, akan tetapi pembayaran/penyerah-terimaan barang tetap harus dilakukan dengan cara kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam:</p>
<p>(الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد رواه مسلم</p>
<p>&#8220;Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya&#8217;ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya&#8217;ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Bila macam/jenis barang berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, bila hal itu dilakukan dengan cara kontan &#8220;. (HRS Muslim).</p>
<p>   II.  Bila barang yang diperjual belikan adalah selain emas, perak dan mata uang (valas), maka ada satu hal yang harus diperhatikan, yaitu tidak menjual kembali barang yang telah kita beli sebelum barang tersebut kita pindahkan dari tempat penjual.</p>
<p>Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari/mencegah terjadinya praktek akal-akalan dalam melanggar hukum-hukum riba. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas Radliyallaahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:</p>
<p>(من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه) قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه</p>
<p>&#8220;Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya&#8221;. Ibnu &#8216;Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.&#8221; Muttafaqun &#8216;alaih.</p>
<p>Pendapat Ibnu &#8216;Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit Radliyallaahu &#8216;anhu berikut:</p>
<p>عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله  نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم</p>
<p>&#8220;Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.&#8221; Riwayat Abu dawud dan Al Hakim.</p>
<p>Para ulama&#8217; menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, diantaranya ialah: karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air, dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut. Dan sudah barang tentu kejadian ini sangat merugikan pihak pembeli kedua.</p>
<p>Hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu &#8216;Abbas Radliyallaahu &#8216;anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:</p>
<p>قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.</p>
<p>&#8220;Saya bertanya kepada Ibnu &#8216;Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.&#8221; Riwayat Bukhary dan Muslim.</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu &#8216;Abbas di atas dengan berkata: &#8220;Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar -misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).&#8221; Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.</p>
<p>Dengan demikian, anda tidak dibenarkan menjual kembali barang yang telah anda beli tersebut, sebelum anda mengeluarkan/membawa pergi barang tersebut dari tempat penjual.</p>
<p>Adapun masalah pembayaran anda yang belum lunas kepada penjual pertama, maka itu tidak menjadi masalah atau penghalang bagi anda untuk menjual kembali barang itu, selama anda telah membawa pergi barang itu dari tempat penjual.</p>
<p>Wallahu a&#8217;alam bisshawab, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Pertanyaan :<br />
Bagaimana dengan keuntungan yang sudah saya dapatkan apa boleh dinikmati? termasuk keuntungan beberapa hari yang lalu yang belum saya ambil baik uang hasil penjualan plus keuntungannya ini, mengingat saya belum sempat kesana untuk menunjukkan bukti transfer uang saat saya membeli sebelum saya menjualnya lagi ke penjual tsb. (Beberapa waktu yang lalu sebenarnya saya sempat menanyakan ke salah satu ustad perihal ini, yang saya tangkap, membeli kemudian kalau ingin menjualnya harus mengambil barangnya dulu adalah SEBISA MUNGKIN, jadi waktu itu saya menganggap mungkin MAKRUH dalam artian kalau dalam kasus tertentu dibolehkan, tapi dengan membaca jawaban diatas JELAS tidak bolehnya)</p>
<p>Jawaban:<br />
Untuk yang sudah lalu sebelum bapak mengetahui hukum permasalahan ini, insyaAllah tidak masalah untuk dinikmati. Adapun yang belum sempat diambil, maka lebih baik dan lebih selamatnya bila keuntungannya disedekahkan kepada fakir-miskin.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Dalam jual beli emas (batangan) ini harga selalu berubah2, bila saya ingin membeli dan mendapati harga yg bagus,bolehkah saya ikat harga dulu lewat telpon kemudian beberapa jam kemudian asal tidak lewat 1 hari baru saya bayar dan ambil barang? karena kalau saya ke sana dulu boleh jadi harganya tambah naik. Demikian pula menjualnya, ikat harga dengan telpon dulu lalu pada hari yang sama menyerahkan emas itu ke penjual tsb</p>
<p>Jawaban:<br />
Dalam penjualan emas, perak, atau mata uang maka penjualan hanya dapat dilakukan dengan cara kontan. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada jawaban saya yang terdahulu.</p>
<p>Akan tetapi anda dapat menempuh solusi berikut: Anda dapat membuat penawaran/komitmen/janji untuk membeli dengan harga yang berlaku kala itu melalui telepon atau yang semisal, akan tetapi belum mengadakan akad jual beli. Dan setalah mengadakan penawaran ini anda segera mendatangai pemilik barang untuk mengadakan akad jual-beli dengan penawaran yang telah dibicarakan via telepon. Ingat, ketika penawaran via telepon belum ada akad jual beli, sehingga kita tidak melanggar ketentuan yg telah dijelaskan pd jawaban sebelumnya. Sebagai konsekwensinya, masing-masing dari penjual &amp; pembeli karena belum terikat memiliki kebebasan penuh untuk membatalkan penawaran tersebut. Dengan solusi ini, anda telah mendapatkan janji/komitmen dari penjual emas untuk disisihkan sejumlah emas yang anda pesan, sehingga ketika anda tiba ditempat pembeli anda mendapatkan barang yang anda inginkan alias tidak kehabisan stok barang. Akan tetapi resikonya, bila ternyata ketika anda telah tiba ditempat penjual, harga emas telah berubah, maka penjualpun memiliki hak untuk menaikkan harga. Jawaban ini selaras dengan fatwa anggota tetap komite fatwa kerajaan saudi arabia fatwa no: 3931.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Bila jawaban pertanyaan ke-2 diatas boleh, apa boleh pembayaran dilakukan lewat transfer kemudian barang diambil beberapa hari kemudian? (Dalam penjelasan ustadz diatas sepertinya sudah disebutkan tapi mohon maaf saya belum paham benar).</p>
<p>Jawaban:<br />
Jelas dari jawaban diatas, bahwa dalam penjualan emas dan perak hanya ada satu cara, yaitu penjualan dilakukan dengan kontan, pembayaran kontan dan barang juga diserahkan seketika.</p>
<p>Akan tetapi ada solusi yang dapat ditempuh, yaitu, dengan mentrasfer pembayaran emas secara lunas (seluruh harga emas yang dibeli tanpa ada yang terhutang), lalu emas yang telah dibeli dititipkan kepada penjual hingga anda berkesempatan mengambilnya.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Bolehkah saya memanfaatkan tabungan saya dengan membeli emas tsb. dengan memanfaatkan naik turunnya harga daripada ditaruh di bank yang syarat dengan RIBA, apa itu dianggap spekulasi atau bisa dianggap investasi meski hanya beberapa hari?</p>
<p>Jawaban:<br />
Boleh anda menginvestasikan uang anda dalam bentuk emas, sehingga bila harga emas naik anda kembali menjual emas anda, dan bila pada kemudian hari harga emas kembali turun, anda membelinya lagi untuk selanjutnya menantia harga emas naik dan menjualnya kembali, demikian seterusnya. Ini adalah salah satu bentuk perniagaan yang dibenarkan dalam Islam. Tentunya pada setiap akad jual atau beli anda harus mengindahkan ketentuan pembayaran kontan, sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban sebelumnya.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Bicara masalah bank, apabila kita menyimpan uang di bank syariah yang independen katakan Muamalat, bolehkah saya menikmati uang bagi hasilnya (Jujur saya masi ragu dengan ini sehingga saya pilih jual beli emas daripada menaruh uang di bank)</p>
<p>Jawaban:<br />
Perbankan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syari&#8217;at dan yang ada di negri kita, -setahu saya- hingga saat ini hanya sebatas nama saja, akan tetapi hakikatnya tidak jauh beda dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, menurut hemat saya, apa yang anda lakukan tepat sekali, semoga Allah Ta&#8217;ala memberkahi usaha anda dan melimpahkan kemudahan serta hidayahnya kepada anda dan keluarga.</p>
<p>Wallahu a&#8217;alam bisshowab</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kewirausahaansyariah.wordpress.com/376/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kewirausahaansyariah.wordpress.com&blog=6552213&post=376&subd=kewirausahaansyariah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/07/01/tanya-jawab-jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7bd087561361ac70621bbe2e979e34b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kewirausahaan syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>