Fatwa MUI : JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang berikut ini:
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Tentang Gadai (Al Rahn)

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Tanya Jawab : Pemanfaatan Uang Hasil Riba dan Bunga Bank

Assalamualaikum Warohamatullahi Wabarokatuh

Tanya Jawab : Jual Beli Emas dengan Tenggang Waktu Pembayaran

Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikan di milis pm-fatwa@yahoogroups.com

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (2)

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba

Carilah usaha yang baik

Oleh Kholid Syamhudi Lc.

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (3)

Hikmah Diharamkannya Riba Fadhl

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba
Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya

Jual Beli Mata Uang Dan Menjual Mata Uang Dengan Tenggang Waktu

Oleh :Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (1)

 Muqaddimah
Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan [...]