Tanya Jawab : Hukum Bisnis Forex Online

Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum transaksi forex online

Tanya Jawab : Jual Beli Emas dengan Tenggang Waktu Pembayaran

Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikan di milis pm-fatwa@yahoogroups.com

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

syarat-jual-beli
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi.

Jual Beli Mata Uang Dan Menjual Mata Uang Dengan Tenggang Waktu

Oleh :Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya.

Kitab Al-Buyu’ ( Jual – Beli )

Definisi Buyu’
Kata buyu’ adalah bentuk jama’ dari bai’ artinya jual-beli. Sering dipakai dalam bentuk jama’ karena jual-beli itu beraneka ragam bentuknya.
Bai’ Secara istilah ialah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Sedangkan syira’ (pembelian) ialah penerimaan barang yang dijual (dengan menyerahkan harganya kepada si penjual). Dan seringkali masing–masing dari kedua kata tersebut diartikan [...]

Jual Beli yang Terlarang

1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: [...]

Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).

Hukum – Hukum Perdagangan >Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram

 “Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath.